News

Kamis Lusa, KPK Kembali Panggil Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan, Kamis lusa (14/9/2023).  Dahlan bakal diperiksa oleh tim penyidik sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2014.

“Dijadwalkan hadir tanggal 14 (September 2023). Sudah dikonfirmasi pihak bersangkutan telah menerima undangan. Kami berharap (Dahlan Iskan) hadir,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada Inilah.com di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).

Ali menjelaskan, Dahlan bakal dimintai keterangannya sebagai pengambil kebijakan keputusan anggaran Menteri BUMN Periode 2011-2014 terhadap proyek perkara berbau rasuah itu.

Baca Juga:

Pemanggilan Dahlan Iskan, KPK: Bukan karena Mengkritik Jokowi

Menurut Ali, pemanggilan Dahlan sejatinya serupa dengan langkah KPK meminta keterangan mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar (Cak Imin) pada Kamis (7/9/2023).

“Seperti Pak Muhaimin, (KPK) butuh kontruksi awal dari perencanaan hingga evaluasi. Perencanaan siapa? di PA (pengambilan keputusan anggaran), PA siapa ? Ya menteri termasuk Pak Dahlan gitu,” kata Ali menutup pembicaraan.

Pemanggilan pada Kamis lusa merupakan penjadwalan ulang. Pasalnya, Dahlan sejatinya sudah dipanggil KPK, Kamis (7/9/2023). Namun, pria berusia 72 tahun yang juga dikenal publik sebagai bos media massa itu tak memenuhi panggilan tersebut.

Baca Juga:

KPK Cegah Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta dan Istri ke Luar Negeri

Dalam pengusutan dugaan kasus korupsi gas alam cair atau LNG di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2014, KPK telah menggeledah kantor pusat PT Pertamina dan rumah kediaman pihak-pihak terkait perkara. Dari penggeledahan ini, KPK mengamankan barang bukti dokumen terkait perkara.

“Terkait dengan penggeledahan, memang benar. Kemudian kami juga melakukan upaya penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk juga tempat tinggal dari pihak-pihak yang terkait perkara ini sudah kami lakukan penggeledahan. Sejauh ini kami dapatkan beberapa dokumen terkait dengan perkara ini,” kata Ali dikutip Sabtu (25/6/2022).

Terkait hal tersebut, KPK mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan, eks Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan Pertamina Yenni Andayani, eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto, dan anak kedua Karen bernama Dimas Mohamad Aulia.

Baca Juga:

INFOGRAFIS: Sejumlah Kasus Etik Pimpinan KPK 2019-2024

Selain itu, KPK sudah memanggil sejumlah saksi seperti Dirut Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto, Senior VP Gas Pertamina periode 2011-2012 Nanang Untung hingga Dirut PT Perusahaan Listrik Negara/PLN (Persero) periode 2011-2014 Nur Pamudji.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button