News

Masuk DPO, KPK Ajak Masyarakat Buru Mardani H Maming

Masuk DPO, KPK Ajak Masyarakat Buru Mardani H Maming

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal menjemput paksa eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming yang berstatus tersangka dalam dugaan korupsi IUP, Senin (25/7/2022).

Penggeledahan KPK di Apartemen Kempinski yang diduga milik Mardani H Maming di kawasan Jakarta Pusat, Senin (25/7/2022), tak membuahkan hasil. Alhasil, KPK mengancam segera memasukkan Bendahara Umum (Bendum) PBNU itu dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Karena dinilai tidak patuh pada ketentuan perundang-undangan.

“Perlu juga kami sampaikan, tersangka yang tidak koperatif sesuai hukum acara pidana, KPK dapat melakukan jemput paksa dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO yang nantinya kami publikasikan secara terbuka kepada khalayak,” ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Senin (25/7/2022).

Penggeledahan sekaligus penjemputan paksa KPK diakibatkan sikap tak kooperatif Maming yang mangkir dari dua surat panggilan KPK. “Dari kegiatan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta, hari ini (Senin, 25/7/2022), info yang kami terima, tim KPK belum menemukan tersangka di tempat yang dimaksud,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Ali, KPK menyerukan kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Mardani H Maming untuk segera melaporkan kepada KPK, agar bisa segera dilakukan penangkapan

“Sehingga siapapun masyarakat yang mengetahui keberadaan Tersangka bisa melakukan penangkapan atau menginformasikan langsung kepada KPK maupun aparat yang berwenang,” beber dia.

Namun, masih kata Ali, KPK tetap memberi ruang bagi Mardani H Maming untuk menyerahkan diri. Sehingga proses hukum bisa kembali berjalan. “Karena kita semua juga tentu berharap pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara efektif dan efisien namun tetap menunjung tinggi azas hak asasi dan keadilan,” imbuh dia.

“Agar dugaan tindak pidana korupsi dimaksud dapat segera dibuktikan dan memberi kepastian hukum kepada tersangka itu sendiri,” pungkasnya.

KPK Ancam Jerat Penghalang Kasus Maming

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam bakal menjerat siapapun yang menjadi penghalang proses penyidikan terhadap tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Mardani H Maming.

Terlebih, bila ditengarai ada pihak yang membantu dan menyembunyikan Maming H Maming agar lolos dari jeratan hukum, KPK akan menjerat dengan tindak pidana. “Kami juga mengingatkan siapapun dilarang undang-undang menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini dengan berperan sengaja menyembunyikan keberadaan tersangka karena itu diancam pidana sebagaimana Pasal 21 UU Tindak pidana Korupsi,” tegas Ali.

Untuk itu, KPK meminta Maming bersikap kooperatif dan menghadapi dugaan kasus korupsi yang dialamatkan kepadanya. Sehingga, lanjut dia, proses hukum dapat berjalan sesuai nafas pemberantasan korupsi. “KPK mempersilakan tersangka untuk menyampaikan hak hukumnya di depan Tim Penyidik sehingga penanganan perkara ini dapat bisa segera diselesaikan,” tandasnya. [ipe]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button