News

Komnas Perempuan: Kok KPK Tak Pecat Pegawai Pelaku Asusila ?

Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini mempertanyakan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak memberikan sanksi tegas kepada pelaku pelecehan seksual terhadap istri tahanan komisi antirasuah.

Rini sapaan akrabnya, menyayangkan sikap komisi antirasuah yang cuma memindahtugaskan pelaku tersebut dari petugas rutan menjadi penjaga gedung KPK.

Mungkin anda suka

“Harus ada ketegasan dari pihak institusi (KPK) memastikan korban supaya tidak ada keberulangan ini terjadi,” kata Rini saat dihubungi Inilah.com, Jumat (30/6/2023).

Rini mengatakan, KPK sejatinya bisa menggunakan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) untuk memberhentikan oknum pegawai tersebut.

“Ya sebaiknya (diberhentikan) kalau sudah terbukti dalam pemeriksaan dari KPK sendiri,” kata Rini yang merupakan komisioner Komnas Perempuan Sub Bidang Pengemban Sistem Pemulihan .

Selain itu, menurut Rini, KPK sebagai institusi juga wajib bertanggung jawab dalam pemulihan korban asusila tersebut.

“Apakah korban benar mendapatkan pemulihan atau tidak. KPK harus memastikan itu terjadi,” kata Rini.

Sebagaimana diketahui, Petugas Rutan KPK bernisial M kedapatan telah melakukan tindakan asusila kepada istri salah satu tahanan KPK. M kerap kali mengubungi salah satu istri tahanan via telepon dan panggilan video. Dalam panggilan video itu keduanya diduga beberapa kali melakukan hal tidak senonoh sampai 10 kali selama Agustus hingga Desember 2022. Istri tahanan ini terpaksa meladeni lantaran khawatir dengan kondisi suaminya.

Lalu, kasus tersebut dilaporkan oleh Adik Korban. Dewas pun menindak lanjuti dengan sidang etik dengan memutuskan staf KPK berinisial M itu bersalah melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021. Keputusan itu dibuat pada April 2023.

Dewas menghukum pegawai KPK itu dengan sanksi permintaan maaf secara terbuka dan tidak langsung.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button