News

Kapolri Tinjau Putusan Etik, Sanksi Pecat Intai Brotoseno

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bakal meninjau putusan sidang etik AKBP Raden Brotoseno dalam waktu dekat. Peninjauan dilakukan setelah Kapolri meneken Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengatur ketentuan koreksi atas putusan etik.

Perpol membatalkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14/2011 tentang Kode Etik Polri dan Perkap Nomor 19/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri. Pasal 83 Perpol Nomor 7/2022 tersebut mengatur tentang mekanisme peninjauan kembali (PK) yang tidak diatur dalam Perkap Nomor 14/2011 dan Perkap Nomor 19/2012.

“Komitmen Polri untuk menindaklanjuti, buat apa kami buat revisi perpol kalau kami tidak menindaklanjuti,” kata Sigit, pada sela-sela Acara Fun Bike HUT Ke-76 Bhayangkara di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Minggu (19/6/2022).

Jenderal Sigit menyebutkan, dalam waktu dekat, hasil PK atas keputusan sidang etik yang hanya menjatuhkan sanksi demosi kepada Brotoseno kendati terjerat perkara korupsi, bakal diumumkan. Namun Sigit tidak mengungkapkan apakah putusan PK nantinya menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Brotoseno.

“Dalam waktu dekat tunggu saja. Nanti akan disampaikan khusus oleh Kadiv Humas dan Kadiv Propam,” kata Kapolri.

Brotoseno dengan kapasitasnya sebagai penyidik Polri dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti menerima suap Rp 1,9 miliar sewaktu menangani perkara korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat, tahun 2016.

Brotoseno dinyatakan bebas pada Februari 2020. Belakangan diketahui Brotoseno masih berstatus anggota Polri dan bekerja sebagai staf pada Divisi Teknologi, Informasi dan Teknologi Polri. Brotoseno masih anggota Polri karena putusan sidang etik pada 2020 menjatuhkan sanksi demosi dan pemindahtugasan jabatan.

Hal ini memicu reaksi masyarakat yang mengeritisi kinerja Polri. Kapolri menyikapinya dengan merevisi dua perkap menjadi perpol dan menambahkan ketentuan PK atas vonis etik dapat dilakukan paling lama 3 tahun sejak putusan sidang etik dijatuhkan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button