News

Lukas Enembe Sempat Ngambek Minta Dihadirkan Langsung ke Pengadilan Tipikor

Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe sempat ngambek tidak mau keluar kamar tahanan untuk jalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp 45,8 miliar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (12/6/2023).

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, awalnya Lukas menolah mengikuti persidangan secara online, Lukas meminta dihadirkan langsung ke Pengadilan.

“Tadi pagi kita ada kendala terdakwa (Lukas) tidak mau keluar kamar karena memohon offline (Hadir di pengadilan) kemudian yang bersangkutan bersedia di kamar kunjungan,” kata Tim JPU kepada Majelis Hakim, di Pengadilan tipikor, Jakarta, Senin (12/6/2023).

Pada akhirnya, sidang perdana Lukas ditunda karena terdakwa dalam kondisi sakit dan meminta dihadirkan secara langsung selama prosesi persidangan berikutnya.

“Sidang hari selesai, dilanjutkan kembali pada pada hari Senin, 19 Juni 2023,” Kata Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Riyanto Adam Ponto.

Untuk, sidang selanjutnya, hakim meminta tim JPU memberikan rekam jejak medis Lukas agar tidak alasan seperti ini kembali.

“Jangan sampai penahanan beliau habis dengan alasan sakit seperti ini karena masa penahanan segera berakhir,” pinta Hakim kepada JPU.

Selain itu, Hakim kedepannya akan melaksanakan sidang secara offline dengan catatan simpatisan Lukas agar kooperatif menjaga keamanan selama prosesi persidangan berlangsung.

“Saya ingatkan simpatisan terdakwa menjaga ketertiban sidang. Teman-teman Papua mengerti?,” tanya Hakim.

“Siap,” jawab para simpatisan serentak.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Lukas Enembe tersangka kasus suap dan gratifikasi. Teranyar, ia dijerat dengan pasal pencucian uang (TPPU).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button