News

Saksi Ahli Ungkap Motorik David Terganggu hingga Alami Kejang-kejang

Saksi ahli dari Rumah Sakit Medika Permata, Dokter Aisyah Hanafi mengungkapkan bahwa David Ozora mengalami kekacauan motorik usai dianiaya oleh Mario Dandy. Bahkan David juga sempat mengalami kejang-kejang.

Dalam kesaksiannya itu, Aisyah menjelaskan kekacauan motorik yg dimaksud yaitu David Ozora tak bisa mengendalikan dan menggerakkan bagian-bagian tubuhnya sebagaimana manusia normal lainnya.

“Kekacuan motorik memang gerakan tubuh pasien tiba-tiba tidak dapat, dibanding kita (yang) bisa mengendalikan gerakan, tapi beliau (korban) tidak bisa,” kata dia dalam sidang lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (6/7/2023).

Kemudian Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sudjono, menanyakan lebih jauh soal kondisi David, khususnya mengenai penjabaran lebih lengkap terkait penyataan kekacuan motorik yang disampaikan oleh Aisyah. “Ada siklus, kalau kita siklus bangun tidur normal, kondisi korban ini kalau kita tak berikan panggilan banyak tidur matanya,” tutur Aisyah.

Hakim bertanya lagi apakah David mengalami kejang-kejang di durasi tertentu dan itu termasuk bagian dari kekacauan motorik. Aisyah membenarkan hal itu. “Ini kan ada siklus tidur bangun terganggu, ada tidak yang setelah itu ada durasi tertentu bahasa umum kejang, durasi tertentu kejang lagi, itu bagian kekacauan motorik?” tanya hakim.

Aisyah pun membenarkan apa yang disampaikan hakim. Ia juga menjelaskan bahwa kejang-kejang tersebut kerap terjadi beberapa kali. “Benar yang mulia. Sampai anak ini dipindahkan ke rumah sakit lain,” jawab Aisyah.

Aisyah juga membeberkan hasil pemeriksaan laboratorium korban David Ozora usai dianiaya oleh Mario Dandy dan Shane Lukas. “Iya dari hasil lab ditemukan bacterian infection atau infeksi bakteri pada darah korban. Ditemukan pembekuan darah di bagian bibir dan tampak penebalan dinding pada sinus,” ucap Aisyah dalam sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (6/7/2023).

Lebih lanjut hakim menanyakan pemeriksaan lanjutan pada area kepala dan otak korban. Aisyah menjawab, hasil CT Scan tidak ditemukan kelainan ataupun pendarahan di dalam otak.

“Kemudian pada CT Scan ditemukan dari hasilnya tidak ditemukan kelainan pada otak, ataupun pendarahan di dalam otak, ataupun tidak ditemukan keretakan atau kita sebutnya patah tulang di tengkorak,” tutur Aisyah.

Aisyah juga mengungkapkan, bahwa korban datang dibawa oleh orang tua temannya dalam kondisi tidak sadarkan diri dan sakit berat. “Korban datang tidak sadarkan diri dalam keadaaan sakit berat korban datang dibawa oleh orang tua dari teman korban tapi tidak disebutkan namanya,” tutur Aisyah.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal pada korban ditemukan luka lecet pada bagian pelipis, pipi, dan bibir korban. “Saudara melakukan pemeriksan di IGD?,” tanya Alimin.

“Benar yang mulia. Saya lanjutkan kita temukan luka lecet pada bagian pelipis mata atas sebelah kanan sekitar ukuran 1.5 cm x 0.5 cm kemudian luka lecet pada pipi sebelah kanan ukuran 6 cm x 5 cm kemudian luka memar pipi kanan ukuran 6 cm x 5 cm kemudian luka robek dibagian bibir bawah sisi bagian dalam ukuran 2 cm,” ucap Aisyah.

Diketahui, sidang lanjutan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sudjono dengan anggota Tumpaluni Marbun dan Muhammad Ramdes. Sekedar informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu.

Kemudian akibat perbuatannya tersebut Mario Dandy dikenakan pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sementara itu Shane Lukas didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button