News

Kasus Rempang Tak Kunjung Usai, PBNU Sebut Tindakan Pemerintah Haram

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menyatakan bahwa tindakan pemerintah yang mengambil alih lahan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City hukumnya adalah haram. Hal ini dikarenakan PBNU menilai bahwa tanah yang sudah dikelola oleh masyarakat setempat diambil sewenang-wenang oleh pemerintah.

“PBNU berpandangan bahwa tanah yang sudah dikelola oleh rakyat selama bertahun-tahun, baik melalui proses iqtha’ (redistribusi lahan) oleh pemerintah atau ihya’ (pengelolaan lahan), maka hukum pengambilalihan tanah tersebut oleh pemerintah adalah haram,” kata Yahya salam konferensi pers di Kantor PBNU, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2023).

Yahya menjelaskan bahwa permasalah lahan seperti di Rempang ini adalah peristiwa yang terus berulang. Hal ini terjadi akibat dari kebijakan yang bersifat tidak partisipatoris di mana pemangku kepentingan, baik dari pemerintah maupun masyarakat, minim keterlibatannya.

“Hal ini kemudian diperparah oleh pola-pola komunikasi yang kurang baik,” ujar Yahya.

Untuk itu, PBNU meminta kepada pemerintah untuk mengutamakan musyawarah dalam mengimplementasikan sebuah kebijakan serta meminimalisir pendekatan ke masyarakat yang bersifat mengancam atau koersif.

Selain itu, berdasarkan hasil Bathsul Masail, atau forum internal NU menyebut bahwa pemerintah masih memiliki kewenangan untuk mengambil alih lahan rakyat jika hal tersebut bertujuan untuk kemaslahatan masyarakat secara luas. Tentunya, hal ini diiringi dengan peraturan konstitusi yang berlaku.

“PBNU mendorong pemerintah untuk segera memperbaiki pola-pola komunikasi dan segera menghadirkan solusi penyelesaian persoalan ini, dengan memastikan agar kelompok yang lemah (mustadh’afin) dipenuhi hak-haknya serta diberikan afirmasi dan fasilitasi,” jelas Yahya.

Selanjutnya, Gus Yahya juga menyatakan bahwa pemeritah dapat hadir di tengah masyarakat untuk meyakinkan kebijakan yang tengah diampunya memiliki nilai kebaikan yang lebih tinggi. Ia juga meminta tindakan pemerintah tidak bersifat merampas hak masyarakat serta berpotensi merusak pula lingkungan dan sumber daya alam yang ada.

“PBNU selalu membersamai dan terus mengawal perjuangan rakyat untuk mendapatkan keadilan melalui cara-cara yang sesuai kaidah hukum dan konstitusi,” ucapnya.

“Selanjutnya, PBNU juga mengimbau kepada masyarakat Rempang-Galang agar menenangkan diri dengan memperbanyak zikir serta taqarrub kepada Allah serta tetap memelihara sikap husnudhon terhadap pemerintah dan aparat keamanan,” kata Yahya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button