News

Penunjukan Penjabat Gubernur Jateng, Jokowi: Lewat Mekanisme TPA

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan penunjukan penjabat (Pj) gubernur Jawa Tengah, pengganti Ganjar Pranowo yang selesai masa jabatannya pada 5 September mendatang, sesuai dengan mekanisme berlaku.

“Belum, (namanya) belum masuk ke meja saya. Nanti lewat mekanisme TPA (tim penilai akhir),” ujar Jokowi seusai melakukan kunjungan kerja ke SMK Negeri Jawa Tengah di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (3-/8/2023).

Menurut Jokowi, keputusan nama pj gubernur Jateng akan diambil dalam pekan ini.

“Paling lambat minggu ini mungkin sudah masuk ke meja saya untuk diputuskan, sehingga kalau ditanya siapa, belum tahu,” jawab Jokowi dengan didampingi Ganjar Pranowo.

Sebelumnya, DPRD Provinsi Jateng telah mengusulkan tiga nama sebagai pj gubernur Jawa Tengah. Ketiga nama itu adalah Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo, Kepala Badan Diklat Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana, dan Sekretaris Daerah Jateng Sumarno.

Nama ketiga kandidat tersebut merupakan hasil dari rapat gabungan seluruh pimpinan dan ketua fraksi DPRD Jateng berdasarkan kapabilitas yang mampu meneruskan program Ganjar Pranowo di Jawa Tengah.

Selanjutnya, ketiga nama tersebut akan ditindaklanjuti dan dipertimbangkan oleh Presiden Joko Widodo untuk mendapatkan persetujuan menjadi penjabat gubernur Jateng.

Penunjukan pj gubernur itu dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.

Pada Pasal 2 Permendagri tersebut dijelaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, pemerintah menunjuk pj gubernur guna memimpin penyelenggaraan pemerintahan pada daerah tersebut sampai dengan pelantikan gubernur dan/atau wakil gubernur definitif.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button