News

Keberatan Dakwaan JPU KPK, Andhi Pramono Ajukan Eksepsi

Mantan Pejabat Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Andhi Pramono mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tim JPU KPK terkait penerimaan gratifikasi mencapai Rp59,8 miliar.

“Terhadap surat dakwaan yang telah dibacakan, saudara punya hak untuk mengajukan keberatan, saya tanya dulu apakah saudara akan mengajukan keberatan atau tidak?” tanya hakim ketua Djuyamto dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (22/11/2023).

Mungkin anda suka

“Mengajukan,” jawab Andhi.

Hakim memberikan kesempatan tenggat waktu kepada Andhi dan kuasa hukum untuk menyusun eksepsi selama satu minggu. Sidang lanjutan pembacaan eksepsi oleh Andhi bakal digelar pada Rabu (29/11/2023) pekan depan.

“Jadi memberi kesempatan kepada tim penasihat hukum Terdakwa, maka diberi kesempatan untuk sidang berikutnya kita tunda tertanggal 29 November ya dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum,” kata hakim Djuyamto.

Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa eks pejabat Bea Cukai Kemenkeu Andhi Pramono menerima gratifikasi mencapai Rp 58,9 miliar. Uang gratifikasi itu terbagi dalam tiga bentuk mata uang yakni Rp50,2 miliar, US$ 264,500, dan SG$ 409,000.

“Telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi,” ujar Jaksa di Ruang Sidang Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu, (22/11/2023).

Uang itu diterima Andhi kala menjabat posisi strategis di Bea Cukai Kemenkeu rentang waktu tahun 2012-2023. Adapun posisi pernah diduduki Andhi diantaranya; Pj. Kepala Seksi Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau dan Sumatera Barat pada tahun 2009-2012, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Palembang pada tahun 2012-2016.  

Kemudian Andhi juga pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Teluk Bayur pada tahun 2016 2017, Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta tahun 2017-2021, dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Makassar pada tahun 2021-2023.

“Yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” ucap Jaksa.

Uang ‘terima kasih’ itu diterima Andhi terkait ekspor-impor barang dari sejumlah pihak. Diantaranya dari pengusaha sembako asal Karimun Suriyanto sebesar Rp2,4 miliar, dari Rony Faslah sebesar Rp2,7 miliar, PT Agro Makmur Chemindo sebesar Rp4,0 miliar, pengurus operasional ekspedisi CV Berkah Jaya Mandiri Rudi Hartono sebesar Rp1,17 miliar.

Selanjutnya Andhi menerima uang dari pemilik PT Mutiara Globalindo sebesar Rp345 juta, Komisaris PT Indokemas Adhikencana Johannes Komarudin sebesar Rp360 juta, Owner PT Putra Pulau Botong Perkasa Hasim bin Labahasa dan Direktur PT Putra Pulau Botong Perkasa La Hardi sebesar Rp952 juta, Owner PT Global Buana Samudra Sukur Lahardi sebesar Rp480 juta, serta penerimaan lainnya sebesar Rp7,07 miliar.

Uang haram itu ditampung Andhi di rekening pribadinya termasuk kepada sejumlah orang (nominee), salah satunya mertuanya bernama Kamariah.

Andhi dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button