News

Kejagung Belum Terima Surat Penundaan Pemeriksaan Pengacara Irwan Hermawan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan pihaknya belum mendapatkan surat permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan Maqdir Ismail selaku kuasa hukum dari terdakwa Komisaris PT Solitech Media Energi, Irwan Hermawan.

“Belum ada surat penundaan sampai saat ini,” kata Ketut saat dihubungi Inilah.com, Senin (10/7/2023).

Mungkin anda suka

Maqdir sedianya bakal diperiksa terkait pengakuannya tentang adanya pihak yang mengembalikan uang sebesar Rp27 miliar kepada kliennya. Uang itu, dikatakan Maqdir, sedianya akan digunakan untuk meredam penyidikan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.

Maqdir berhalangan hadiri lantaran mesti mendampingi kliennya, Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan dalam sidang putusan praperadilan terkait penyidikan perkara suap di MA yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dikonfirmasi terpisah, Maqdir mengatakan, ia telah mengirimkan surat penundaan tersebut ke Kejagung. Maqdir meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pada Kamis (13/7/2023).

“Suratnya dikirim ke Dirdik, bukan ke Pak Ketut (Ketut Sumedana, Kapuspenkum). Mungkin beliau (Ketut) belum dapat info saja,” kata Maqdir saat dikonfirmasi Inilah.com, Senin (10/7/2023).

Maqdir mengatakan belum mendapatkan respon oleh pihak Kejagung terkait surat penundaan tersebut.

“Saya belum tau,” tutupnya

Seperti diketahui berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Irman Hermawan diduga memberikan uang 27 Miliar itu ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ariotedjo untuk meredam penyelidikan kasus korupsi BTS Kominfo yang ditangani oleh Kejagung. Namun Dito, membantah tuduhan tersebut setelah jalani pemeriksaan, Senin, (3/7/2023).

Irwan mengaku ke penyidik melakukan pengumpulan uang dari konsorsium dan subkontraktor proyek BTS 4G Bakti Kominfo senilai Rp 243 miliar untuk meredam pengusutan perkara proyek ini oleh Kejaksaan Agung. Uang itu disebar Irwan atas arahan mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

“Bahwa dapat saya jelaskan seluruh penerimaan uang tersebut tidak ada yang saya nikmati, namun atas arahan dari saudara Anang Latif selaku Direktur Utama BAKTI digunakan untuk keperluan sebagai berikut,” kata Irwan dalam penggalan BAP-nya.

Berikut merupakan rincian pihak yang diduga menerima saweran dari Irwan Hermawan terkait BTS Kominfo:

1. April 2021 – Oktober 2022. Staf Menteri. Rp 10.000.000.000.

2. Desember 2021. Anang Latif. Rp 3.000.000.000.

3. Pertengahan tahun 2022. POKJA, Feriandi dan Elvano. Rp 2.300.000.000.

4. Maret 2022 dan Agustus 2022. Latifah Hanum. Rp 1.700.000.000.

5. Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022. Nistra. Rp 70.000.000.000.

6. Pertengahan tahun 2022. Erry (Pertamina). Rp 10.000.000.000.

7. Agustus – Oktober 2022. Windu dan Setyo. Rp 75.000.000.000.

8. Agustus 2022. Edward Hutahaean. Rp 15.000.000.000.

9. November – Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000.

10. Juni – Oktober 2022. Walbertus Wisang. Rp 4.000.000.000.

11 Pertengahan 2022. Sadikin. Rp 40.000.000.000.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button