News

Kejar Rp35 Miliar Penipuan Si Kembar, Polda Metro Gandeng PPATK

Polda Metro Jaya bakal menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengejar penipuan si kembar Rihana-Rihani yang ditaksir mencapai Rp35 miliar.

Si kembar Rihana-Rihani ditangkap usai buron dalam kasus penipuan Pre-Order (PO) iPhone ratusan korban hingga miliar rupiah.

Mungkin anda suka

“Untuk konstruksi pasal akan berkembang, kita akan terapkan juga TPPU. Kita akan berkoordinasi dengan PPATK,” kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (4/7/2023).

Penyidik akan terus mendalami dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Rihana dan Rihani. Dia mengatakan proses penyidikan dilakukan secara berkesinambungan sehingga tepat pasal yang disangkakan kepada si kembar.

Jika terbukti Rihana dan Rihani melakukan pelanggaran pidana berulang, si kembar terancam ditambah hukumannya.

“Konstruksi pasalnya, Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP tipu-tipu gelap nanti kita juncto-kan Pasal 64 KUHP karena memang ini perbuatan berlanjut. Jadi hukumannya ditambah sepertiga lagi ini karena perbuatan berlanjut,” ungkapnya.

Polisi juga akan menjerat Rihana dan Rihani menggunakan Pasal 28 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menggunakan media sosial untuk melancarkan penipuan.

“Apabila dalam proses penyidikan nanti, ternyata ini merupakan mata pencaharian dari yang bersangkutan ini akan kami terapkan pasal lain juga apakah 379a KUHP,” jelasnya.

Polisi menduga si kembar Rihana dan Rihani menipu menggunakan skema Ponzi.

“Hasil pemeriksaan sementara, dari korban kita menerima informasi bahwa ini modusnya adalah seperti skema Ponzi ya,” kata Hengki.

Tawaran itu membuat korban rugi Rp 200-800 ribu hingga Rp3 juta untuk 1 unit iPhone yang dijanjikan. Si kembar menipu korban untuk berinvestasi agar mau ikut membeli iPhone dengan harga murah.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button