News

Kejagung Dinilai Lamban Tangani Kasus yang Menyeret Menpora Dito

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) lamban dalam mengusut perkara dugaan percobaan merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo.

Terlebih hingga saat ini, belum ada status yang jelas terkait dugaan adanya aliran dana sebesar Rp27 miliar dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo

“Sayang kinerja Kejagung sangat lamban, bahkan cenderung mengendapkan kasus ini,” ujar Castro sapaan Herdiansyah Hamzah saat dihubungi Inilah.com, Rabu (2/8/2023).

Menurut Castro, agar perkara merintangi penyidikan ini menjadi terang, Kejagung haruslah segera mengungkap asal usul uang 27 miliar yang dikembalikan pengacara Irwan Hermawan, Maqdir Ismail beberapa waktu lalu.

“Terdakwa korupsi BTS, Irwan Hermawan, sempat menyebut kalau telah menyerahkan uang 27 miliar kepada Dito untuk mengkondisikan kasus BTS ini,” tuturnya

“Jadi sebenarnya, puzzle uang 27 Miliar berputar antara Irwan, Maqdir, dan Dito, serta orang yang disebut-disebut berinisial S,” kata Castro.

Maka itu, Castro mendesak lembaga korps Satya Adhi Wicaksana ini memeriksa secara intensif Irwan, Maqdir, Dito serta pihak swasta memiliki inisial S.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana ketika ditanyakan progres penanganan kasus yang ikut menyeret nama Menpora Dito Ariotedjo ini, meminta publik untuk bersabar.

“Kita tidak bisa dikejar-kejar,” ujar Ketut kepada Inilah.com, Selasa (1/8/2023).

Ketut memastikan, progres kasus yang menyeret nama Dito serta status hukum uang 27 Miliar dari Terdakwa, eks Komisaris PT Solitech Media Synergi, Irwan Hermawan bakal dipublikasikan kepada publik.

“Nanti akan disampaikan waktu yang tepat,” kata Ketut.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung memeriksa Menpora Dito Ariotedjo terkait dugaan penerimaan uang dari Senin, (3/7/2023). Usai pemeriksaan, Dito membantah tudingan soal aliran uang tersebut.

Selang beberapa hari dari pemeriksaan Dito, Maqdir Ismail selaku pengacara Terdakwa Irwan Hermawan mengungkapkan ada pihak swasta mengembalikan uang 27 M kepada dirinya. Ia menyebut awalnya uang itu untuk peredam penyidikan kasus mega korupsi 8,03 Triliun itu.

Namun setelahnya diperiksa Kejagung 13/23), Madqir berkilah uang tersebut tak ada hubungan dengan kasus korupsi BTS Kominfo. Ia mengungkapkan uang itu diberikan oleh pihak swasta dengan inisial S.

Sejumlah pihak juga ditengarai ikut mendapat aliran uang yang berasal dari pengumpulan konsorsium dan subkontraktor proyek BTS 4G Bakti Kominfo senilai Rp 243 miliar.

Uang itu disebar Irwan atas arahan mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

“Bahwa dapat saya jelaskan seluruh penerimaan uang tersebut tidak ada yang saya nikmati, namun atas arahan dari saudara Anang Latif selaku Direktur Utama BAKTI digunakan untuk keperluan sebagai berikut,” kata Irwan dalam penggalan BAP-nya.

Berikut merupakan rincian pihak yang diduga menerima saweran dari Irwan Hermawan terkait BTS Kominfo:

1. April 2021 – Oktober 2022. Staf Menteri. Rp 10.000.000.000.

2. Desember 2021. Anang Latif. Rp 3.000.000.000.

3. Pertengahan tahun 2022. POKJA, Feriandi dan Elvano. Rp 2.300.000.000.

4. Maret 2022 dan Agustus 2022. Latifah Hanum. Rp 1.700.000.000.

5. Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022. Nistra. Rp 70.000.000.000.

6. Pertengahan tahun 2022. Erry (Pertamina). Rp 10.000.000.000.

7. Agustus – Oktober 2022. Windu dan Setyo. Rp 75.000.000.000.

8. Agustus 2022. Edward Hutahaean. Rp 15.000.000.000.

9. November – Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000.

10. Juni – Oktober 2022. Walbertus Wisang. Rp 4.000.000.000.

11 Pertengahan 2022. Sadikin. Rp 40.000.000.000.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button