News

Keliru Tersangkakan Hasya, Polda Metro Jaya Sanksi Etik Penyidiknya

Polda Metro Jaya memastikan sudah memberikan sanksi kepada penyidik yang menetapkan status tersangka ke Muhammad Hasya, Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas dalam kecelakaan pasca terlindas mobil AKPB (Purn) Eko Setio BW, mantan Kapolsek Cilincing, Jakarta Utara.

“Perkembangan tindak lanjut bagaimana pencabutan status tersangka adinda almarhum Hasya. Selanjutnya hal ini juga ditindaklanjuti telah memberikan sanksi sidang kode etik kepada penyidik terdahulu. Tentunya mekanismenya keputusannya melalui mekanisme sidang kode etik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Rabu (8/2/2023).

Mungkin anda suka

Tim Pencari Fakta yang dibentuk Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran terkait peristiwa kecelakaan maut tersebut, menemukan fakta yang berbeda setelah menggelar rekonstruksi ulang.

“Pelanggaran yang dilakukan adalah adanya temuan dari tim secara internal dan melibatkan arahan pak kapolda dengan adanya temuan yang tidak sesuai dengan administratif,” ungkapnya.

Trunoyudo melanjutkan, saat ini sidang etik terhadap penyidik tersebut sudah berjalan dan menunggu sanksi.

“Sudah berjalan kan sudah saya sampaikan penyidik terdahulu diberikan sanksi sidang kode etik. Keputusannya kita tunggu mekanisme putusan sidang kode etik untuk memutuskan sanksinya. Sanksi sudah ada proses,” tandasnya.

Polda Metro Jaya resmi mencabut status tersangka Almarhum Hasya setelah menggelar rekontruksi ulang kasus kecelakaan yang terjadi di Srenseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Polda juga menyampaikan permohonan maaf, serta memulihkan nama baik almarhum Hasya atas peristiwa kecelakaan yang terjadi pada 6 Oktober 2022 lalu.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button