News

Keluarga Brigadir J Tak Keberatan Richard Divonis Ringan, Asalkan Jangan Bebas

Keluarga Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J berharap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mendapatkan hukuman yang lebih ringan dari terdakwa lainnya.

“Kami memohon diperhatikan dia sebagai justice collaborator ataubsebagai pihak yanh berpihak pada penegak hukum,” kata penasihat hukum keluarga Brigadir J, Komarudin Simanjuntak usai menyaksikan sidang putusan hakim terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Mungkin anda suka

Dia mengatakan keluarga Brigadir J tidak mengharapkan vonis bebas bagi Richard karena perannya yang telah menembak korban. Namun, Richard dinilai sudah menyesali perbuatannya dan meminta maaf secara langsung kepada keluarga Brigadir J.

“Kalau diringankan, boleh-boleh saja karena usia dia masih muda dan masih polos tapi dia juga membunuh,” tegas Komarudin.

Sebagai informasi, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan Ricky Rizal terbukti secara sah bersalah karena turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Untuk itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa atas nama Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 13 tahun,” tandas dia.

Sebelumnya, majelis hakim telah menyatakan Ferdy Sambo bersalah dalam perkara ini memutuskan vonis hukuman mati. Kemudian, Putri Candrawathi juga telah ditetapkan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara 20 tahun.

Hari ini, terdakwa Kuat Ma’ruf juga telah menjalani sidang putusan majelis hakim. Dia divonis hukuman pidana penjara 15 tahun. Selanjutnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan divonis pada Rabu (15/2/2023). Sebagai eksekutor yang menembak Brigadir J, Richard dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button