News

Keluarga David Bingung Jaksa Belum Siap Gelar Sidang Tuntutan Mario Dandy

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina mengaku kecewa atas ditundanya sidang tuntutan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.

“Kecewa ya. Ternyata ditunda lagi kita tidak tahu, terkait ketidaksiapan apa jaksa, sehingga diundur lagi, mudah-mudahan segera diberikan kesiapan,” ujar Jonathan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023).

Lebih lanjut, Jonathan mengatakan pihaknya membutuhkan klarifikasi dari jaksa terkait penundaan tuntutan tersebut. Dia berharap tuntutan tersebut dapat maksimal dan berpihak pada korban.

“Jadi kita butuh klarifikasi dari jaksa, kenapa hari ini tidak jadi membacakan tuntutan. Terkiat harapan kami tentu tuntutan ini adalah tuntutan yang berpihak pada korban, berpihak kepada masyarakat untuk memberikan efek jera,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang tuntutan terhadap terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas atas keterlibatannya dalam penganiayaan David Ozora.

Kepada hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan pembacaan tuntutan masih harus dilakukan penyempurnaan. Oleh sebab itu, hakim menunda sidang tuntutan pekan depan.

“Seharusnya kami memang hari ini pembacaan tuntutan, kami masih melakukan penyempuraan kami oleh karena itu kami minta waktu Rabu depan,” ujar Jaksa dalam persidangan, di PN Jaksel, Kamis (10/8/2023).

“Oleh karena tuntutan belum siap jadi tuntutan akan kami tunda tanggal 15 Agustus hari Selasa,” ucap Hakim.

Dalam perkara tersebut, Terdakwa Mario Dandy Satriyo didakwa Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Pasal yang dikenakan terhadap Terdakwa Shane Lukas yakni Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan atau Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP, dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button