News

Keluarga Korban Pembunuhan Mahasiswa UI Tolak Permintaan Maaf Pelaku

Keluarga korban pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia berinisial MNZ (19) menolak permintaan maaf dari pelaku AAB (23) dan meminta tetap diproses sesuai dengan hukum yang diatur.

“Negara kita kan negara hukum. Kita selesaikan saja di mata hukum. Kita kan punya undang-undang yang berlaku di negara kita,” ujar Fais selaku paman korban.

Ia meminta agar pelaku dapat dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Menurutnya, itu merupakan hukuman yang setimpal dengan apa yang telah dilakukan oleh pelaku terhadap korban.

Ia berharap pihak kepolisian, media dan semua orang turut mengawal kasus ini hingga tuntas.

Sebelumnya, pelaku telah meminta maaf secara terbuka kepada orangtua serta kerabat korban atas perbuatannya. Dalam kesempatan tersebut ia meminta maaf sambil menitikkan air mata dan mengaku menyesal atas tindakannya itu.

“Saya kakak tingkat dari almarhum ingin meminta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga dan juga kerabat-kerabat dari korban,” ucap pelaku sesenggukan.

Tersangka juga mengakui perbuatannya tersebut dan siap menerima hukuman. Atas aksinya tersebut ia juga meminta maaf kepada banyak pihak yang telah ia rugikan, termasuk telah mencoreng nama baik universitasnya.

“Saya akan menjalani hukuman dan menerima konsekuensinya secara kooperatif,” jelasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button