News

Caleg Tak Lapor Dana Kampanye Berimbas ke Parpol, Bawaslu: Dicoret dari Pemilu 2024


Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengingatkan para calon anggota legislatif menyetorkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada partai politik (parpol) masing-masing untuk selanjutnya diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab, sanksi diskualifikasi yaitu dicoret dari kepesertaan Pemilu 2024 akan dijatuhkan kepada parpol yang calegnya yang tak menyerahkan LADK tersebut.

“Nanti kita akan lihat. Kalau misalnya tidak menyerahkan ya, kita bisa. Hati-hati bisa diskualifikasi, bisa tidak dilanjutkan itu,” ungkapnya saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024).

Dia menjelaskan, LADK para caleg nantinya akan dikumpulkan oleh pengurus parpol di tingkat DPC atau DPW kabupaten/kota, provinsi, dan pusat. Ia menegaskan, jika tidak menyerahkan LADK, maka parpol secara kelembagaan yang akan disanksi bukan caleg.

“Peserta pemilunya kan partai politik,” kata Bagja menambahkan.

Diketahui, Pemilu Legislatif 2024 diikuti 18 partai politik nasional yakni Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, Partai Gelora Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Ummat.
​​​​​​​
Sementara terkait pilpres, KPU telah menetapkan tiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai peserta Pilpres 2024. Ketiga pasangan capres-cawapres ini Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan nomor urut 1. Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.

Pemungutan suara Pemilu Legislatif 2024 dilakukan serentak dengan Pilpres 2024 pada Rabu (14/2/2024).

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button