News

Satu Lagi Eks Anggota DPRD Jambi Ditahan Terkait Suap Ketuk Palu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan seorang mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi terkait kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

Mauli (MU), ditahan KPK untuk 20 hari ke depan terhitung 16 Mei sampai dengan 4 Juni 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Pomdam Jaya Guntur.

“Terkait kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik pada hari ini menahan satu orang tersangka, yaitu MU,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/5/2023).

Asep menjelaskan sebelumnya lembaga antirasuah telah menetapkan 24 orang tersangka dalam perkara ini, termasuk eks Gubernur Jambi Zumi Zola (ZZ).”Ke-24 tersangka tersebut saat ini putusan pengadilannya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap,” ujar Asep.

Menindaklanjuti berbagai fakta hukum dalam persidangan dengan terpidana Zumi Zola, KPK kemudian memulai penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 28 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014–2019 sebagai tersangka.

Dari 28 tersangka tersebut, 16 di antaranya telah ditanan, termasuk MU. Dengan demikian, masih ada 12 mantan anggota DPRD Jambi lainnya yang belum dilakukan penahanan.

“Ada 12 (mantan) anggota DPRD (Jambi) lainnya yang masih menunggu proses penyidikan,” ucap Asep.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya masih melangsungkan proses penyidikan untuk 12 tersangka lainnya yang belum ditahan.

“Proses penyidikan masih terus dilakukan, perkembangan dari 12 orang (tersangka) nanti akan disampaikan di lain kesempatan,” kata Ali.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button