News

Gugat Masa Jabatan ke MK, Eks Penyidik KPK Minta Ghufron Introspeksi

Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo meminta Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron introspeksi diri, berkaca soal buruknya kinerja Ghufron dan pimpinan KPK lainnya selama menjabat.

Kritikan ini dilontarkannya dalam rangka menanggapi langkah Ghufron yang mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal masa jabatan KPK. Diharapkan masa jabatan ditambah, dari empat tahun menjadi lima tahun.

“Seharusnya Nurul Ghufron introspeksi saja di akhir masa jabatan ini apa yang dia dan Pimpinan KPK lainnya telah kerjakan di KPK selama ini,” kata Yudi Purnomo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/5/2023).

Menurutnya, kinerja Ghufron dkk buruk. Hal ini bisa dilihat dari indeks persepsi korupsi merosot. Ia juga mengungkit soal polemik dugaan kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi.

“Lihat saja hampir 3,5 tahun periode pimpinan ini, bagaimana indeks persepsi korupsi merosot menjadi 34, Ketua KPK dan salah satu wakil ketua KPK kena sanksi kode etik, bahkan kini publik tengah menanti pengungkapan kasus dugaan pembocoran dokumen penyelidikan yang sedang diusut Dewas,” kata Yudi.

Ia menegaskan, gugatan ke MK tersebut memang tidak menyalahi aturan tetapi kurang etis. Mengingat masa jabatan empat tahun bagi pimpinan KPK sudah diatur UU KPK, tentu sudah mempertimbangkan soal regenerasi kepemimpinan.

“Walau gugatan Nurul Ghufron sah-sah saja secara konstitusi, namun tidak elok. Bahwa 4 tahun sudah sesuai aturan Undang-Undang dan selama ini krusial dalam regenerasi pimpinan KPK. Sebab 4 tahun waktunya yang cukup untuk pimpinan KPK menjalankan roda organisasi KPK dalam memberantas korupsi,” sambungnya.

Diketahui, Ghufron mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Ghufron meminta agar masa jabatan Pimpinan KPK diubah dari empat tahun menjadi lima tahun.

Alasannya, Pasal 34 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 jo UU Nomor 19 Tahun 2019 soal periode pimpinan KPK, belum mencerminkan keadilan. Terlebih, jika dibandingkan dengan 12 lembaga negara non-kementerian atau auxiliary state body lain seperti Ombudsman, Komisi Yudisial, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komnas HAM, Bawaslu yang memiliki periodisasi kepemimpinan selama lima tahun.

“Saya meminta keadilan sesuai UUD 45 pasal 27 dan pasal 28 D, agar masa jabatan pimpinan KPK disamakan dengan 12 lembaga negara non Kementerian lainnya,” kata Ghufron kepada wartawan, Selasa, (16/5/2023).

Selain itu menurut dia, sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara RI Tahun 1945, disebutkan bahwa masa pemerintahan di Indonesia adalah lima tahun. Oleh karena itu, dia menilai seluruh periodisasi pemerintahan semestinya juga selaras dengan ketentuan itu.

“Periodisasi perencanaan pembangunan nasional sebagaimana UU 25/2004 adalah RPJPN 25 tahun, RPJMN 5 tahun ini akan berkonsekuensi pada perencanaan monitoring dan evaluasi pembangunan, maka jika program pemberantasan korupsi 4 tahunan akan sulit dan tidak singkron evaluasi hasil kinerja pemberantasan korupsi nya,” kata Ghufron.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button