News

Keserempet Dugaan Suap, Maming Dipanggil Kejaksaan Tanah Bumbu

Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, memanggil mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming guna membongkar dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) batu bara.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Inilah.com, pihak Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu memanggil Mardani yang saat ini menjabat Bendahara Umum (Bendum) PBNU dan Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) pada Senin (28/3/2022).

Dalam perkara ini sudah ada dua terdakwanya yakni H Raden Dwijono dan Putrohadi Sutopo Bin Meojono.

Surat panggilan nomor B- 403/O.3.21/ Ft.1/03/2022 tertanggal 23 Maret 2022, terkait dugaan gratifikasi atas IUP batu bara pada 2010. Kala itu, Mardani menjabat Bupati Tanah Bumbu.

Dalam surat panggilan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Jaksa Madya I Wayan Wiradarma, menjelaskan sebagai berikut.

“Untuk keperluan persidangan sehubungan dengan perkara atas nama terdakwa Ir H Raden Dwijono dan Putrohadi Sutopo Bin Meojono. Diminta agar saudara sebagai saksi,” demikiam bunyi surat panggilan tersebut.

Selain itu, Mardani harus menghadap kepada Jaksa Madya Penuntut Umum, Abdul Salam Ntani; Jaksa Pratama Penuntut Umum, Wendra Setiawan; dan Jaksa Pratama Penuntut Umum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rhasky Gandhy Arifan.

Sekedar mengingatkan, kasus ini bermula pada 2010, ketika Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Almarhum Henry Soetio berencana membangun usaha pertambangan batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel. Dia berencana mengurus IUP.

Selanjutnya dia bertemu dengan Mardani yang menjabat Bupati Tanah Bumbu. Pada pertengahan 2010, Mardani mengenalkan Henry dengan Dwidjono selaku Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Tanah Bumbu (Kadis ESDM).

Sebagai bawahan bupati, Dwidjono paham akan perannya. Yakni, memudahkan pengurusan IUP yang diinginkan Henry. Sebagai tindak lanjut, Dwidjono kembali bertemu dengan Henry untuk memproses pengurusan IUP. Ditempuhlah cara cepat, yakni mengalihkan IUP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) menjadi IUP PCN.

Selanjutnya, pada akhir 2015, Dwidjono meminjam uang kepada Henry Soetio untuk modal kerja usaha pertambangan. Ya, karena Dwidjono akan pensiun pada 2016.

Pada awal 2021, pinjaman yang dilakukan Dwidjono kepada Henry, dilaporkan ke Kejaksaan Agung. Di mana, pinjaman tersebut diduga sebagai penyamaran suap dan gratifikasi.

Pinjaman tersebut telah dilunasi Dwidjono dengan cara dicicil. Pelaporan uang pinjaman tersebut terkait dengan posisi Dwidjono sebagai Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu.

Pemanggilan terhadap Mardani yang saat ini juga menjabat Wakil Bendahara umum PDIP ini, lantaran yang bersangkutan meneken Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Bisa jadi, Dwidjono memproses permohonan pengalihan IUP OP BKPL kepada PCN atas perintah Mardani sebagai bupati saat itu. Diduga ada fee yang mengalir ke kantong Mardani, termasuk dari pemuatan batu bara di pelabuhan ATU (sekarang PCN).

Padahal, kala itu, Mardani tidak mengeluarkan modal sepeser pun dalam pembangunan pelabuhan. Jelaslah dugaan tersebut perlu dibuktikan, karena mengandung unsur suap atau gratifikasi yang tersamarkan.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button