News

Pembunuhan Pegawai Dishub Direncanakan Sejak 2020, Motifnya Asmara

Bekas Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan (MIA) rupanya sudah lama merencanakan pembunuhan terhadap pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, perencanaan ini sejak tahun 2020 dan baru terlaksana sekarang,” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto saat rilis kasus di Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (18/4/2022).

Percobaan pembunuhan pernah dilakukan pada 2020, namun gagal dan baru bisa merealisasikan niatnya itu di 2022 atau tepatnya pada Minggu (3/4/2022) pagi, di Jalan Danau Tanjung Bunga sekitar Masjid Cheng Ho, pukul 10.00 WITA.

Pada tahun 2020, tersangka menyuruh orang untuk melemparkan sesuatu ke rumah korban, namun gagal.

“Katanya sih melemparkan sesuatu ke rumah korban, tapi gagal dan baru sekarang ini berhasil setelah direncanakan dengan matang,” ujarnya.

Sementara soal motif pembunuhan, dipastikan bahwa alasan pembunuhan terhadap Najamuddin Sewang karena terbakar api cemburu. Korban diketahuinya juga mendekati kekasih gelapnya yang juga salah seorang pejabat eselon IV di Dishub Makassar berinisial R.

Baik korban, pelaku, dan wanita yang diperebutkan itu, pernah satu kantor di Dishub Makassar. Tersangka, Iqbal Asnan n(MIA) pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Makassar pada 2018 dan kemudian dimutasi dan dilantik menjadi Kepala Satpol PP Makassar pada 2021.

“Ini cinta segitiga, hubungan terlarang. Perencanaan pembunuhan di tahun 2020 dan baru sekarang terealisasi. Itu semua karena terbakar api cemburu,” katanya pula.

Dalam perkara itu, polisi telah menetapkan lima orang tersangka yang masing-masing berinisial MIA (Kasatpol PP Makassar), SU, CA, AS, dan SL. MIA atau Iqbal Asnan bertindak sebagai otak dari pembunuhan dibantu empat orang lainnya sebagai perencana dan eksekutor.

Atas perbuatan para pelaku, polisi menjerat mereka dengan Pasal 55 (1) dan (2) jo Pasal 56 jo 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Para pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 20 tahun dan maksimal pidana kurungan seumur hidup atau pidana mati.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button