News

Ketua Bawaslu Pasrah Dilaporkan ke DKPP Imbas Usulan Tunda Pilkada

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja terungkap dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan ini menyangkut pernyataan Rahmat terkait usulan penundaan Pilkada Serentak 2024 belum lama ini.

Rahmat Bagja sendiri pasrah mengaku siap datang ke DKPP untuk menjelaskan pernyataannya tersebut.

“Penyelenggara pemilu itu punya kewajiban untuk kalau dipanggil di DKPP harus datang dan dijelaskan dan masyarakat juga silakan,” kata Bagja di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).

Ia menjelaskan, seorang penyelenggara pemilu pasti memiliki risiko dilaporkan ke DKPP. Oleh karena itu, dia menegaskan, siap mempertanggungjawabkan pernyataannya tersebut.

“Silakan, kami penyelenggara pemilu itu ada risiko yang kemudian harus kita tanggung jawab namanya pelaporan ke DKPP. Kita harus jelaskan menurut, misalnya menurut saya a, b, c, d seperti ini,” katanya menambahkan.

Diketahui, Rahmat Bagja dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik. Pelapor bernama Darmansyah, selaku karyawan swasta dan warga negara yang merasa dirugikan atas pernyataan dan opini Rahmat Bagja. Rahmat selaku ketua Bawaslu RI dianggap melanggar empat pasal peraturan DKPP tahun 2017.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button