News

10 Pihak Terkait Serahkan Kesimpulan, Sistem Pemilu Segera Diputus MK

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima berkas kesimpulan dari 10 Pihak Terkait dalam gugatan uji materi sistem proporsional terbuka pada hari ini, Rabu (31/5/2023). MK akan segera menentukan putusan apakah sistem Pemilu 2024 tetap proporsional terbuka atau diubah menjadi tertutup.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, berkas kesimpulan telah diserahkan oleh Pemohon, Pemerintah, dan delapan Pihak Terkait. “Dokumen kompilasi itu akan jadi bahan pertimbangan ketika hakim konstitusi membuat putusan atas perkara tersebut dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH),” ujarnya di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023).

Lebih lanjut dia menjelaskan, terkait RPH, masih belum ditentukan jadwalnya. Namun ia yakin RPH tersebut akan terselenggara dalam waktu dekat karena MK ingin perkara ini segera tuntas. “Bahkan bisa jadi RPH dilakukan saat hari libur,” tutur dia.

Bila sudah dijadwalkan oleh panitera, sambung dia, RPH akan dilakukan di lantai 16 gedung MK, melibatkan sembilan hakim konstitusi dan beberapa pegawai yang disumpah untuk menjaga kerahasian putusan.

Dalam RPH tentu para hakim akan membahas berkas kesimpulan dan hasil pemeriksaan sepanjang jalannya persidangan selama ini. Perdebatan, tutur Fajar, sudah pasti terjadi karena masing-masing hakim konstitusi akan membuat legal opinion (LO) sebelum sampai pada kesimpulan putusan bersama.

“Pasti (terjadi perdebatan alot antara hakim) di dalam pembahasan-pembahasan perkara. Diskusi mendalam antara hakim itu selalu terjadi karena masing-masing hakim punya pendapat, punya legal opinion,” ujar Fajar.

Meski begitu ia tak bisa memastikan RPH akan memakan waktu berapa lama, sebab undang-undang tidak memberikan tenggat waktu kepada MK untuk memutuskan perkara. Fajar meminta publik bersabar, seraya memastikan tiga hari sebelum putusan, pihaknya akan mengumumkannya ke publik.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button