News

KIM Segera Berunding soal Cawapres Prabowo, Akankah Gibran yang Dipilih?

Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menyebut, partai politik anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) akan segera berkumpul untuk memutuskan bakal calon wakil presiden (bacawapres) untuk mendampingi bakal calon presiden (bacapres) Prabowo Subianto.

“Itu (bacawapres Prabowo) akan dibahas dalam pertemuan partai koalisi dalam waktu dekat kemudian,” kata Dasco dalam keterangannya dikutip Selasa (17/10/2023).

Mungkin anda suka

Pada Senin malam (16/10/2023), Dasco menghadiri rapat Dewan Pembina Partai Gerindra di kediaman Prabowo kawasan Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Jakarta Selatan (Jaksel). Rapat digelar menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Meski begitu, Dasco tak berani mengamini sosok yang akan diusung sebagai bacawapres Prabowo itu putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Pasalnya, jalan Gibran untuk mendampingi Prabowo di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 terbuka seiring putusan MK itu.

Lebih lanjut, Dasco hanya mengemukakan soal pembentukan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Prabowo Subianto bakal diputuskan dalam waktu dekat juga.

“Nama yang sudah beredar kemungkinan ada betul, ada tambahan lain,” kata Dasco.

Diketahui, MK memutuskan untuk  menerima permohonan uji materi Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia minimal capres. Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini diajukan seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

“Menetapkan untuk mengabulkan gugatan perkara sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, Senin kemarin.

Dalam permohonan yang dilayangkan 3 Agustus 2023, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai lepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Diksi berpengalaman sebagai kepala daerah itu yang kemudian dikabulkan Hakim MK.

“Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim yang dihadiri sembilan hakim kontitusi,” kata Anwar menambahkan.

   

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button