News

Klaim Bisa Redam Kasus BTS Kominfo, Edward Hutahaean Didakwa Terima Rp15 Miliar


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Komisaris Independen PT Pupuk Indonesia Niaga Digital, Naek Parulian Washington Hutahaean alias Edward Hutahaean  menerima uang US$1 juta, atau sekitar Rp15 miliar terkait pengamanan kasus proyek pengadaan menara BTS 4G Bakti Kominfo.

Tujuan setor uang panas itu untuk meredam penyelidikan Kejagung dan mengondisikan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait proyek tersebut.

Salah satu jaksa menjelaskan, uang pengondisian perkara ini diterima Edward  dari  Eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, melalui Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak. Di mana, uang tersebut berasal dari Komisaris PT Solitechmedia Synergy, Irwan Hermawan.

“Pengurusan tersebut dengan tujuan agar permasalahan tidak dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan RI dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI,” ujar salah satu jaksa ketika membaca surat dakwaan dalam sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis (4/4/2024).

Jaksa pun memaparkan dugaan praktik korupsi yang terjadi. Berawal pada Juni 2022, Edward meminta bertemu Anang Achmad Latif di sebuah restoran, lantaran mengetahui informasi kasus BTS 4G BAKTI Kominfo.

Dalam pertemuan tersebut, Edward yang mengaku berprofesi sebagai pengacara, mengeklaim bisa meredam penyelidikan kasus yang ditangani Korps Adhyaksa itu.

Selanjutnya, Edward menawarkan jasanya kepada Anang dengan ‘upeti’ senilai US$8 juta. Akan tetapi, Anang keberatan atas angka tersebut. “Anang Achmad Latif mengatakan “lebih baik saya dipenjara, kalau harus menyiapkan uang sebesar itu,” ucap jaksa menirukan pernyataan Anang.

Kemudian, Edward menyarankan Anang untuk meminjam uang ke Galumbang Menak yang saat itu, sedang mendapatkan proyek di Kominfo, yakni proyek Palapa Ring.

Anang  pun menuruti saran tersebut. Dia menghubungi Galumbang dan menceritakan pertemuan tersebut. Di mana, Edward meminta disiapkan uang muka senilai US$2 juta. Diberikan waktu tiga hari.

Singkat cerita, jaksa mengatakan Galumbang hanya mampu menyiapkan uang US$1 juta karena mengaku hanya memiliki uang sebesar. Kemudian, uang itu diserahkan kepada Edward. “Uang tersebut diserahkan dalam dua koper hitam dengan masing-masing berisi 500 ribu dolar AS,” tuturnya.

Jaksa menjerat Edward dengan pasal 12 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001.

Selain itu, perbuatan terdakwa juga terancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf b juncto Pasal 15 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 atau Pasal 5 Ayat (2) UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau Pasal 5 Ayat (1) UU 8/2010.
 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button