News

Klarifikasi soal Wawancara Khusus di TV, Kubu Bharada E Tolak Disebut Tak Koordinasi

Pengacara Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy, menyesalkan langkah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menghentikan perlindungan kepada kliennya. Ia pun menolak bila pihaknya disebut tidak berkoordinasi soal undangan wawancara khusus Bharada E di stasiun TV.

Ronny menjelaskan, semua prosedur mengenai wawancara dengan stasiun TV sudah dijalankan, ia pun sudah berkoordinasi dengan pihak LPSK melalui sambungan telepon. Semestinya, menurutnya, teknis koordinasi internal LPSK jangan sampai merugikan Bharada E.

“Semua prosedur sudah dijalankan oleh pihak media yang mewawancarai. Tadi saya sampaikan bahwasanya mengkonfirmasi langsung dan menelepon LPSK dan LPSK sampaikan silakan. Kalau ada teknis koordinasi soal di internal LPSK, saya kira ini tidak perlu sampai harus merugikan Eliezer, ini kan masalah komunikasi antar pimpinan LPSK,” kata Ronny di Jakarta, Jumat (10/3/2023).

Ia menilai keputusan pencabutan perlindungan terhadap kliennya, karena dampak ego sektoral antara pimpinan di LPSK. Ronny berharap meski sudah tak melindungi, hak-hak Bharada E lainnya sebagai justice collaborator tetap terjaga.

“Saya berpandangan ada ego sektoral yang semestinya tidak perlu hadir apabila LPSK mau lebih menahan diri dan membangun komunikasi yang lebih efektif. Hal-hal seperti ini tidak perlu melibatkan Richard Eliezer sampai harus mengorbankan hak-hak dia,” imbuhnya.

Sebelumnya, LPSK mengumumkan bahwa telah mencabut perlindungan terhadap Bharada E, akibat melakukan wawancara khusus di stasiun TV tanpa koordinasi. Meski begitu, juru bicara (Jubir) LPSK Rully menjamin masih mendapatkan dua haknya sebagai justice collabolator.

Ia menjelaskan ada tiga poin yang didapat Eliezer sebagai JC, yaitu perlindungan, perlakuan khusus, dan penghargaan. Tiga poin itu sudah diberikan oleh LPSK sejak 15 Agustus 2022.

Adapun dari tiga poin tersebut, hak Bharada E yang dicabut adalah perlindungan fisik. Sisanya, Bharada E masih akan mendapatkan perlakuan khusus dari LPSK. “Jadi penghentian itu terhadap perlindungannya. (Tapi) penghargaan dan perlakuan khususnya tetap dijalankan,” jelasnya di Jakarta, Jumat

“LPSK sudah melakukan itu sejak 15 Agustus 2022, dan yang dimaksud penghentian perlindungan itu yang sifatnya secara fisik. Tapi penghentian perlindungan yang secara fisik ini tidak mengurangi hak narapidana atau hak terhadap RE,” sambung Rully.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button