Ototekno

Kominfo Surati KPU Soal Dugaan Data DPT Pemilu 2024 Dibobol Peretas

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bergerak cepat dalam menangani dugaan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT). Langkah ini diambil setelah pihak Kemenkominfo meminta klarifikasi resmi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang berperan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), terkait isu yang berpotensi mengganggu privasi dan keamanan data warga.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menegaskan bahwa permintaan klarifikasi ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. 

“Kami telah mengirim surat permintaan klarifikasi melalui email kepada KPU, dan mereka diberikan waktu tiga hari untuk merespon,” kata Semuel di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2023).

Dalam tahap penyelidikan awal, Kemenkominfo telah mengidentifikasi bahwa format data yang bocor mirip dengan data DPT yang diproses KPU. Namun, Semuel menekankan bahwa belum ada kepastian mengenai sumber kebocoran data, dan diperlukan analisis lebih mendalam. 

“Kami akan menunggu respon dari KPU sebelum menetapkan apapun,” ungkap Semuel, menunjukkan pendekatan yang hati-hati dan berdasarkan bukti.

Semuel juga menyoroti potensi hukuman bagi pelaku yang diduga membobol data DPT. Pelaku bisa dijerat dengan hukuman penjara dan denda maksimal Rp5.000.000.000, sesuai dengan pasal 67, karena mengumpulkan data pribadi secara tidak sah. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum terkait pelanggaran data pribadi.

Koordinasi dengan BSSN dan Polri

Untuk menangani isu ini lebih lanjut, Kemenkominfo juga berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), menandakan upaya lintas sektoral dalam mengatasi masalah keamanan siber.

Di sisi lain, KPU, melalui Ketua Divisi Data dan Teknologi Informasi, Betty Epsilon Idroos, menyatakan bahwa lembaganya terus berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Siber Pemilu. 

Tujuannya adalah untuk memastikan keamanan data pemilih menjelang Pemilu 2024. 

“Kami bekerja sama dengan BSSN untuk memverifikasi sumber data yang diduga telah dibobol,” jelas Betty, menunjukkan upaya KPU dalam menjaga integritas data pemilih.

Kasus dugaan kebocoran data DPT ini memperlihatkan kerentanan sistem keamanan data dan pentingnya respons cepat serta koordinasi antar lembaga. Tindakan Kemenkominfo dan KPU menunjukkan keseriusan dalam menjaga keamanan dan privasi data warga, sejalan dengan regulasi yang ada.

Langkah-langkah yang diambil oleh kedua lembaga ini menjadi kunci dalam menjamin integritas data pemilih dan kepercayaan publik terhadap proses pemilihan umum di Indonesia.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button