News

Komisi III DPR Belum Agendakan Pembahasan Ulang Revisi UU MK

Anggota Komisi III DPR, Taufik Basari atau Tobas mengatakan pihaknya masih belum mengagendakan pembahasan ulang terhadap Revisi UU (RUU) Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab RUU MK itu sempat ditunda pengesahannya karena belum adanya kesepakatan antara DPR dan Pemerintah.

“Belum, belum ada (jadwal). Jadi kan memang dalam rapat terakhir itu karena belum ada kesepakatan, kemudian sudah mau menjelang akhir masa sidang, jadi belum ada satu rapat lagi dengan pemerintah,” ujar Tobas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).

“Nanti kita lihat apakah masa sidang berikutnya ada rapat lagi atau tidak itu tergantung dari fraksi-fraksi,” sambungnya.

Tobas mengatakan Fraksi Partai NasDem sempat memberikan beberapa catatan dalam RUU MK tersebut berdasarkan prosedur yang berlaku.

“Catatannya adalah kita berharap RUU ini implementasinya tetap harus berpedoman pada asas lex favor reo namanya. Jadi tidak boleh kemudian penerapannya itu merugikan bagi pihak yang menjadi subjek dari RUU ini, yaitu hakim konstitusi yang sedang menjabat,” tegasnya.

Selain itu, Tobas menambahkan jika pengesahan RUU MK ini tertunda karena adanya putusan MK Nomor 81 PUU 21 tahun 2023 yang memperingatkan agar revisinya tidak boleh merugikan hakim konstitusi yang sedang yang menjabat.

“Dan itu menurut saya perlu menjadi pedoman terhadap substansi dari RUU MK ini,” pungkas Tobas.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button