News

Komisioner KPU Jayapura Membangkang: Absen Sidang DKPP, Surat Undangan Dibuang

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tetap menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), walau tanpa kehadiran anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura Markus Duwith selaku pihak teradu, Jumat (18/8/2023).

Sidang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Papua, Kota Jayapura dengan agenda sidang mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait.

Mungkin anda suka

“Sidang perdana dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh DKPP dengan nomor perkara 92-PKE DKPP/VII/2023 pada hari Jumat 18 Agustus 2023 resmi dibuka dan resmi terbuka untuk umum,” kata Ketua Majelis Sidang, Ratna Dewi Pettalolo hadir secara virtual membuka sidang pukul 11:00 WIT.

Berdasarkan keterangan Ketua KPU Kota Jayapura Oktovianus Injama selaku pihak terkait, stafnya telah mengantarkan surat undangan sidang kepada Markus Duwith ke rumahnya, Senin (14/8/2023) pagi, pukul 10:30 WIT. Namun, ungkap dia, Markus tak mau hadir dalam sidang yang dilaksanakan hari ini serta membuang surat tersebut ke tempat sampah.

“Yang bersangkutan tidak koperatif membuka pintu rumah menerima kami awalnya. Ketika bertemu dengan staf saya, dia (Markus) bilang ‘sidang-sidang apalagi ini saya tidak akan hadir’,” kata Oktavianus menceritakan stafnya yang bertemu Markus kepada Majelis Etik.

“Surat itu sudah dibacanya dan informasinya panggilan tersebut dibuang ke tempat sampah oleh yang bersangkutan sehingga kalau hari ini tidak akan hadir,” tambah Oktavianus.

Sebelumnya, Ketua KPU Provinsi Papua Diana Dorthea Simbiak dan dua Anggota KPU Provinsi Papua Zandra Mambrasar dan Adam Arisoi melaporkan Markus ke DKPP dengan nomor pengaduan teregister No. 80-PL-DKPPI/2023.

Markus diduga tidak menghadiri rapat pleno lebih dari tiga kali secara berturut-turut dan kegiatan lainnya yang diadakan oleh KPU Kota Jayapura dalam rentang waktu Maret – Oktober 2022.

Akibat ulahnya, KPU Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura Provinsi Papua Periode 2019-2014, tanggal 4 Januari 2023.

Adapun pasal dilanggar Markus diantaranya yakni Pasal 126 ayat (1) huruf b PKPU Nomor 8 Tahun 2019 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;

Pasal 126 ayat (1) huruf c PKPU Nomor 8 Tahun 2019 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;

Dan, Pasal 126 ayat (1) huruf f PKPU Nomor 8 Tahun 2019 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button