News

Komplotan Maling di Semarang Bobol Rumah Eks Kapolrestabes, 3 TV Dibawa Kabur

Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil menangkap komplotan spesialis pembobol rumah kosong di Semarang. Bahkan komplotan yang berjumlah empat orang tersebut sempat beraksi di rumah milik mantan Kapolsrestabes Semarang yang berada di Jalan Telaga Bodas, Karangrejo, Gajahmungkur.

Kanit 5 Sat Reskrim Polrestabes Semarang, Iptu Dani Andreas Butar Butar mengatakan empat pelaku yang ditangkap adalah Maryono (37), Muslih (37) keduanya warga Sayung dan Karangawen Kabupaten Demak. Kemudian, Harsono (48) warga Karangrayung dan berperan sebagai penadah yakni Mohamad Adhar warga Gondoriyo, Ngaliyan.

“Mereka berhasil ditangkap secara terpisah, ada yang disebuah rumah kos di Kembangarum Semarang Barat dan ada di rumah tinggalnya, di Ngaliyan pada Selasa,” kata Dani di Mapolrestabes Semarang seperti dikutip Inilahjateng, Senin (20/11/2023).

Dia menjelaskan aksi pencurian di Jalan Telaga Bodas, dilakukan Kamis (21/9/2023), dimana rumah tersebut dalam keadaan kosong.

Pelaku berhasil membawa kabur tiga barang elektronik berupa TV merk Samsung 43 inch, TV merk Sharp 50 inch dan TV merk Sharp 48 inch, dengan total kerugian mencapai Rp50 juta.

“Modus pelaku mencari rumah kosong, setelah memastikan dalam keadaan kosong, kemudian memasuki rumah, dengan cara merusak paksa pintu rumah,” paparnya.

Dari hasil penyelidikan, sambungnya, komplotan tersebut juga melakukan pencurian di Jalan Untung Suropati Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan pada Sabtu (11/11/2023).

“Di lokasi tersebut, kerugian yang dialami korban tiga unit televisi, antara lain dua merek samsung 43 inch, satu televisi toshiba 32 inch. Kemudian satu Unit DVR CCTV merk Hikvision, satu jam tangan merk Guess Collection, speaker merk Samsung, tiga parfum merek ternama, dan total mencapai Rp 40 juta. Intinya modusnya sama,” ujarnya.

Sementara, satu orang tersangka bernama Muslih mengaku tidak mengetahui salah satu rumah yang dibobol adalah milik mantan Kapolrestabes Semarang.

Ia menjelaskan mencari sasaran dengan secara acak. Kemudian, menemukan sasaran rumah tersebut dalam keadaan tidak berpenghuni dan dalam keadaan terkesan kotor.

“Tidak tahu. Kita mencari acak. Awalnya terlihat banyak kotoran burung. Setelah kita pastikan kosong kita masuk. Kita acak. Adanya televisi ya yang diangkut televisi, seadanya. Dijual Rp 6 juta, dapat bagian Rp 2 juta,” ujarnya.

Atas kasus tersebut, tiga pelaku dijerat Pasal 363, pencurian dengan pemberatan dan Satu tersangka lain dijerat Pasal 480.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button