Market

‘Amankan’ Ekspor Pasir Laut, Menteri Trenggono Bujuk Walhi Masuk Tim Kajian

Untuk meminimalisir kerusakan lingkungan dampak pengerukan dan ekspor pasir laut, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengajak aktivis lingkungan masuk tim kajian.

Kata Menteri Trenggono yang dikenal sebagai ‘raja’ bisnis BTS (Base Transceiver Station) itu, tim kajian beranggotakan dari Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), akademisi dan aktivis lingkungan. Tim ini akan memutuskan pasir laut yang akan diekspor itu hasil sedimentasi atau bukan.

“Tim kajian ada unsur KLHK, ESDM, unsur perikanan, BRIN, ada Walhi. Kalau mereka mengatakan ini sedimentasi boleh, baru saya izinkan. Kalau tidak ya enggak,” kata Menteri Trenggono di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Rabu (31/5/2023).

Selain itu, Menteri Trenggono menyebut NGO berkelas dunia yang concern masalah lingkungan yakni Greenpeace. “Greenpeace, kami sehati soal lingkungan. Greenpeace bantuin saya dong,” kata Menteri Trenggono.

Selain harus mengantongi restu tim kajian, kata Menteri Trenggono, pengerukan pasir laut, tidak boleh sembarangan. Proses pengerukannya menggunakan teknologi khusus. Dan, pasir laut hasil sedimentasi boleh digunakan untuk kepentingan dalam negeri. Kalau kepentingan dalam negeri terpenuhi, barulah pasir tersebut boleh diekspor, termasuk ke Singapura.

“Perlakuannya sama, di dalam negeri kalau dia menggunakan pasir sedimentasi dia harus bayar PNBP, begitu juga ekspor. Dia juga harus dikenakan PNBP dan PNBP-nya lebih tinggi. Nantinya, PNBP itu digunakan untuk pembangunan sektor kelautan,” kata Menteri Trenggono.

Mengingatkan saja, Presiden Jokowi membuka kembanli pengerukan dan ekspor pasir lalut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Dalam pasal 6 PP 26/2023 itu, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan dalih mengendalikan hasil sedimentasi di laut. Dengan alasan mengendalikan sedimentasi itu, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk membersihkannya.

Urusan keruk-mengeruk pasir laut ini, memang bukan baru. Banyak pengusaha yang kepincut karena cuannya luar biasa. Misalnya, pengerukan pasir laut di Kepulauan Riau (Kepri) untuk reklamasi Singapura. Sejumlah pulau kecil tenggelam. Demikian pula pulau kecil di Kepulauan Seribu raib untuk reklamasi Ancol.

Kini, hidupkan lagi izin keruk dan ekspor yang sempat dibekukan di era Presiden Megawati pada 20003. Walhi Indonesia mengkhawatirkan 115 pulau kecil jadi tumbal PP itu.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button