News

Mediasi Mandek, Anwar Abbas Minta Panji Gumilang Dihadirkan ke Sidang Gugatan

Sidang mediasi antara Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang dengan Waketum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas terkait gugatan perdata Rp 1 triliun berakhir mandek. Anwar Abbas meminta supaya Panji Gumilang dihadirkan ke persidangan pada Rabu (16/8/2023).

“Saya menginginkan supaya Pak Panji Gumilang bisa hadir, dihadirkan ke pengadilan, kalau bisa hari rabu depan lah,” ujar Anwar Abbas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat,  Rabu (9/8/2023).

Lebih lanjut, Anwar Abbas meminta agar PN Jakpus menyurati Panji Gumilang untuk jadir mediasi. Diketahui, saat ini Panji masih ditahan di Bareskrim Polri karna kasus Penistaan Agama.

“Biar ketua PN menurunkan surat kepada penyidik bareskrim Mabes Polri untuk segera dihadirkan,” katanya.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama kuasa hukum Anwar Abbas Ihsan Tanjung mengatakan saat mediasi pihaknya ditawarkan okeh mediator untuk melakukan mediasi secara daring atau online. Namun, dia menegaskan pihaknya keberatan untuk melakukan mediasi secara online.

“Kenapa? Daring itu tidak akan dapat rasanya. Karena yang diharapkan oleh mediator, perdamaian. Kalau kita ketemu di daring, itu sangat banyak keterbatasan. Tadi Buya (Anwar Abbas) menegaskan minta agar pengadilan menghadirkan pak Panji Gumilang minggu depan hari Rabu di PN Jakpus,” tambah dia.

Diketahui, Panji Gumilang mengguat Anwar Abbas dan MUI membayar uang ganti rugi sebesar Rp1 triliun. Gugatan dilayangkan Panji lantaran merasa tersudutkan dengan pernyataan Anwar Abbas.

Selain melayangkan gugatan, Panji juga berencana melaporkan Anwar Abbas ke polisi. Namun belum diketahui kapan pelaporan itu dilakukan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button