News

Korban TPPO di Bekasi Jual Ginjal Akibat Himpitan Ekonomi COVID-19

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut para korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) secara sukarela menjual ginjalnya lantaran faktor ekonomi dampak Pandemi COVID-19.

“Engga ada (pemaksaan), sukarela,” ujar Hengki kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (21/7/2023).

Mungkin anda suka

Namun, Hengki menegaskan meskipun tindakan tersebut tidak ada pemaksaan namun tetap masuk dalam perbuatan melanggar pidana dan TPPO.

“Tapi dalam pengertian eksploitasi dalam UU TPPO itu dengan persetujuan atau tanpa persetujuan itu termasuk dalam klausul TPPO,” tegas dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama dengan Polres Metro Bekasi mengungkap kasus perdagangan ginjal Internasional yang mulanya viral di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap 12 orang tersangka dalam kasus jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Sampai saat ini, tim menahan 12 tersangka,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/8/2023).

Lebih lanjut, Karyoto mengungkapkan dalam kasus ini 12 tersangka yang ditangkap berasal dari sindikat, luar sindikat, hingga instansi perdagangan ginjal Internasional tersebut.

“Sembilan tersangka sindikat dalam negeri, satu tersangka sindikat jaringan luar negeri yang menghubungkan korban dengan rumah sakit di Kamboja, dua tersangka di luar sindikat, itu dari oknum instansi, oknum Polri ada,” katanya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button