News

Koruptor Harus Tunggu Jeda 5 Tahun untuk Jadi Caleg, MK Tuai Apresiasi

koruptor-harus-tunggu-jeda-5-tahun-untuk-jadi-caleg,-mk-tuai-apresiasi

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022 yang menyatakan mantan narapidana termasuk pelaku korupsi harus menunggu lima tahun selepas bebas dari bui sebelum mendaftar menjadi calon legislatif (caleg) menuai apresiasi. Kendati masih memungkinkan bagi koruptor untuk maju menjadi pejabat publik, putusan MK dianggap menjadi pemuas dahaga dalam upaya pemberantasan korupsi.

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto menganggap, putusan MK terkait uji materi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu merupakan kemenangan kecil dalam upaya memberantas korupsi. Vonis yang diputus pada Rabu (30/11/2022) itu, dianggap menjadi kabar baik setidaknya dalam upaya memberikan efek jera dalam perkara korupsi.

“Menurut saya, ini suatu kemenangan kecil yang patut kita apresiasi,” ujar Agus saat menjadi narasumber dalam diskusi publik bertajuk “Peran Perguruan Tinggi dalam Pemberantasan Korupsi”,  di Jakarta, Kamis (1/12/2022).

MK memutus mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Pemilu yang dimohonkan karyawan swasta, Leonardo Siahaan, dengan menyatakan norma pada Pasal 240 ayat (1) huruf g  UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu menyebutkan, bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi beberapa persyaratan. Diantaranya, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Dalam putusannya MK mewajibkan negara untuk mengubah ketentuan tersebut menjadi sebagai berikut. Pertama, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

Kedua, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana. Ketiga, mereka bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Menurut Agus, terpidana perkara korupsi layak mendapatkan hukuman tambahan di luar sanksi pidana. Adanya jeda lima tahun untuk mencalonkan diri sebagai caleg dianggap menjadi salah satu solusi.

“Kalau sudah dipidana penjara, harus diberikan sanksi jangan diberikan langsung kepercayaan untuk ikut serta kembali dalam kontestasi politik karena persoalan di Indonesia itu lagi-lagi kita belum punya efek jera yang cukup dan kuat,” ujar Agus.

Sekalipun begitu, Agus menambahkan efek jera bagi para koruptor di Tanah Air harus diperkuat lagi, dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Adanya tambahan instrumen hukum “pemiskinan” diyakini mampu menekan terjadinya praktik korupsi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button