News

KPK Dalami Dugaan Bagi-bagi Kaveling di IKN Nusantara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pencantuman identitas fiktif saksi atas perintah Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas’ud untuk surat penguasaan kaveling di lokasi inti pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan pencantuman dan penggunaan fiktif identitas para saksi sebagaimana arahan dan perintah tersangka AGM yang diperuntukkan untuk surat penguasaan kaveling wilayah pada beberapa lokasi inti untuk pembangunan IKN,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (1/4/2022).

Delapan saksi yang diperiksa, yaitu Camat Sepaku Kabupaten PPU Risman Abdul, empat pegawai negeri sipil (PNS) masing-masing Muhammad Saleh, Panggih Triamiko, Yuliadi, dan Muhammad Jali serta tiga karyawan swasta Abdul Kariem, Sugeng Waluyo, dan Masse Taher.

Dalam penyidikan kasus Abdul Gafur tersebut, KPK juga memeriksa empat saksi lainnya di Gedung Mako Brimob Polda Kaltim, Kamis (31/3) kemarin, yaitu Heriyanto selaku Direktur Perumda Benuo Taka, Kabag Umum Perumda Benuo Taka Norlailah Usman, pensiunan PNS Listiani Lubis, dan Kasi Sarpras SMP pada Disdikpora Kabupaten PPU Muhajir.

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran uang untuk tersangka AGM dan adanya perintah tersangka AGM dalam penggunaan anggaran daerah untuk keperluan tertentu yang tidak dialokasikan dalam APBD Kabupaten PPU,” ungkap Ali.

KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut. Lima tersangka penerima suap, yakni Abdul Gafur, Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH).

Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM) dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan. Sementara pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button