News

Belum Optimal, Keterwakilan Perempuan di Legislatif Hanya Diisi Istri Pejabat

Keterwakilan perempuan pada lembaga legislatif dinilai belum optimal. Pasalnya, hal itu dinilai sekadar memenuhi ketentuan Undang-Undang (UU) Pemilu bahwa partai politik harus menempatkan minimal 30 persen bakal calon legislatif.

Dosen Ilmu Politik dan Kepemiluan dari Universitas Sam Ratulangi Ferry Daud Liando mengatakan, banyak dari keterwakilan perempuan dalam legislatif tidak merepresentasikan kebijakan publik.

“Banyak partai politik mengajukan 30 persen perempuan di dapil (daerah pemilihan), tapi kebanyakan 30 persen perempuan itu bukan perempuan yang memang memiliki kemampuan dalam hal memengaruhi kebijakan publik dan mempengaruhi kepentingan publik,” kata Ferry dalam diskusi virtual Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) membahas daftar calon legislatif sementara untuk Pemilu 2024, Sabtu (8/4/2023).

Lebih lanjut, Ferry bahkan berani menyebut keterwakilan perempuan di parlemen hanya diisi oleh para istri pejabat. Denga kata lain, bukan perempuan yang memperjuangkan kepentingan publik.

“Kebanyakan 30 persen itu adalah perempuan karena memang dia istri ketua pejabat, anak istri (ketua) parpol. Memang identitas perempuan (di parlemen) terisi 30 persen. Namun, bukan perempuan-perempuan pejuang, bukan perempuan yang memiliki kemampuan dalam rangka untuk memperjuangkan kepentingan publik,” ujar Ferry.

“Ini juga perlu menjadi catatan.Bukan hanya perempuan dari segi jenis kelamin. Tapi juga perempuan yang memang betul-betul dinilai publik bahwa dia betul sering memperjuangkan atau mengadvokasi kepentingan publik,” kata Ferry menambahkan.

Dorong Perempuan Berpartisipasi

Sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan, berdasarkan data bakal calon DPD RI untuk pemilu 2024 dari 38 provinsi keterwakilan perempuan masih dibawah rata-rata. KPU mendorong kaum perempuan bisa berpartisipasi sebagai calon legislatif dalam politik.

“Dari 771 (jumlah bacalon), hanya 19,84 persen keterwakilan perempuan,” ujar Idham.

Oleh karena itu, dia memandang, keterwakilan perempuan di parlemen masih perlu dipotimalkan diperjuangkan.

“Untuk DPRD provinsi seluruh Indonesia di 34 provinsi kemarin (Pemilu 2019) hanya 18,03 persen. Untuk DPRD Kabupaten/Kota di 508 Kabupatan/Kota rata-rata hanya 15,25 persen,” katanya.

Menurut Idam, pemerintah perlu menanamkan literasi tentang kesetaraan politik serta urgensi keterwakilan perempuan dalam lembaga legislatif.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button