News

KPK: Lelang Proyek Sistem Proteksi TKI di Kemenaker Tak Sesuai Aturan Hukum

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya pengkondisian pemenang lelang proyek pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerjaan (Kemenaker).

Hal ini yang kemudian coba ditelusuri komisi antirasuah ke dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemenaker bernama Indra Yudha Kusuma dan Hadi Suyanto, Rabu (6/9/2023) kemarin.

“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan pengondisian pihak tertentu untuk dimenangkan dalam lelang proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Kamis (7/9/2023).

Baca Juga:

KPK Geledah Rumah Eks Pejabat Kemenaker di Bali

Ali mengatakan, selain pengkondisian pemenang lelang, pihaknya juga menemukan kalau lelang tersebut tak sesuai prosedur aturan hukum yang berlaku.

“Selain itu di konfirmasi pula dugaan kepanitian lelang yang tidak bekerja sesuai dengan aturan hukum,” kata Ali.

Untuk diketahui, KPK sedang menyidik dugaan kasus korupsi proyek pengadaan sistem proteksi TKI Kemenaker tahun 2012 dengan nilai kontrak sekitar Rp 20 Miliar.

Baca Juga:

Direktur PT Istana Putra Agung Dijatuhi Vonis Tiga Tahun Penjara

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mantan Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang juga politisi PKB, Reyna Usman telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun dua tersangka lainnya, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta dan Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button