News

KPK Selidiki Bisnis Les Bahasa Asing Andhi Pramono dengan Eks Rektor UBL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut bisnis kursus bahasa asing yang dikelola oleh eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP).

Bisnis kursus bahasa asing ini tercatat dengan nama PT BGK. Perusahaan ini mencantumkan nama mantan mantan rektor Universitas Bandar Lampung (UBL), M. Yusuf S Barusman dan istrinya Desi Falena selaku ketua yayasan PT BGK.

“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kegiatan bisnis dari Tersangka AP,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (11/8/2023).

Dia mengatakan, Andhi pernah mengelola bisnis tempat kursus bahasa asing di bawah naungan PT BGK.

“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kegiatan bisnis dari Tersangka AP berupa kursus bahasa asing dan kedua saksi sebagai pihak yang diajak untuk join kerja sama,” pungkas Ali.

Sebelumnya, KPK resmi menahan Andhi dalam perkara penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Jumat (7/7/2023). Ia diduga telah menerima gratifikasi selama menjabat sebagai pegawai di Bea Cukai sebesar Rp28 miliar. Kasus ini bermula, gaya hidup mewah dirinya bersama keluarga disoroti oleh dunia maya yang diduga harta kekayaannya janggal.

Dalam konstruksi perkara, Andhi Pramono menjadi broker barang dari luar dan dalam negeri serta memberi karpet merah kepada pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor. Andhi melakukan aksinya itu sejak 2012 hingga 2022.

Siasat yang dilakukan Andhi untuk menerima fee di antaranya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor-impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nomine.

Tindakan Andhi itu diduga sebagai upaya menyembunyikan sekaligus menyamarkan identitasnya sebagai pengguna duit yang sebenarnya untuk membelanjakan, menempatkan, maupun dengan menukarkan dengan mata uang lain.

Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button