News

KPK Sinyalir Suami Maia Estianty Beri Uang ke Eks Bea Cukai Yogyakarta

Suami Maia Estianty, Irwan Danny Mussry atau Irwan Mussry bersama empat orang saksi lainnya diduga menerima aliran uang dari Eks Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu kemarin (20/9/2023).

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya secara umum antara lain terkait dengan dugaan aliran penerimaan uang oleh pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini dalam kedudukannya sebagai salah satu pejabat di Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Kamis (21/9/2023).

Namun, Ali tak merinci jumlah besaran uang yang diberikan ke Eko Darmanto.

Selain Irwan Mussry, KPK juga mengejar indikasi aliran uang tersebut dair empat orang saksi lainnya, yakni, Eni Novri Basran (PNS Bea Cukai); Abdurokhim (PNS Bea Cukai); Prawidya Nugroho (Swasta / PT. Alindo Teknik Utama); dan ADI Putra Prajitna (Swasta /PT. Tunas Maju Sejahtera)

Diberitakan sebelumnya, Suami Maia Estianty, Irwan Danny Mussry atau Irwan Mussry mengakui pernah menjalin kerjasama bisnis ekspor dengan Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto (ED).

“Karena kan kami perusahaan yang mengimpor jadi, mungkin ada hubungannya,” kata Irwan kepada awak media usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2023).

Meski begitu, CEO dari Time International ini enggan menjelaskan identitas perusahaan ekspor miliknya.”Karena ini kejadian yang lama jadi saya tidak tahu, saya harus mengingat,” ungkapnya.

Irwan membantah kerjasama bisnis ekspor terkait perusahaan jam tangan mewah yang dirinya besarkan. Termasuk, dugaan TPPU Eko yang disulap jam tangan mewah.

“Bukan jual beli jam. Jadi ini hanya beberapa keterangan untuk beberapa hal yang lain, jadi tidak ada berhubungan dengan pembelian jam clear,” kata dia menutup pembicaraan.

Penyidikan kasus ini bermula dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Eko Darmanto pada Selasa (7/3/2023). Saat itu dia dipanggil KPK untuk memberikan klarifikasi soal kekayaannya. Sebab, ia kerap kali membagikan gaya hidup mewah melalui media sosial atau flexing.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Eko diduga menerima uang dari sejumlah pihak melalui rekening perusahaannya yang ada di salah satu bank. Dalam rekening itu juga diduga ada duit yang masuk untuk uang muka atau down payment (DP) serta pembayaran cicilan dua mobil mewah merek Mercedes Benz dan BMW. Pemberi uang itu dikabarkan adalah sebuah perusahaan.

KPK juga telah menggeledah beberapa lokasi di wilayah Jakarta Utara, Tangerang Selatan, dan Depok, Jawa Barat. Lokasi yang digeledah salah satunya adalah kediaman Eko dan beberapa pihak lainnya terkait kasus tersebut.

Pekan lalu, Eko Darmanto telah diperiksa KPK, Jumat (15/9/2023).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button