News

KPK Usut Jumlah Aliran Dana Dalam Transaksi Jual Beli Lahan HGU PTPN XI

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami aliran dana dalam setiap transaksi jual beli lahan Hak Guna Usaha (HGU) di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.

Pendalaman ini dilakukan saat memeriksa sejumlah saksi yang dilakukan tim penyidik di kantor BPKP Jawa Timur, Selasa (18/7/2023).

Mungkin anda suka

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya beberapa deal kesepakatan berupa aliran sejumlah uang dalam proses transaksi jual beli lahan HGU untuk perkebunan di PTPN XI,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Kamis (20/7/2023).

Namun Ali, belum mengungkapkan jumlah besaran transaksi jual beli lahan HGU tersebut. Ia meminta untuk menunggu perkembangan hasil penyidikan dan segera melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang masih dikumpulkan.

Adapun lima orang yang menjalani pemeriksaan diantaranya, Agus Setiono (Senior Executive VP Operation PTPN XI), Agus Priambodo (GM PG ASSEMBAGOES), Abdul Aziz Wibowo (Asisten Manajemen Tanaman PG ASSEMBAGOES), Arinta Rury Puspitasari (Peneliti pada Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia (P3GI), Aris Lukito (Kepala Bagian Usaha Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia (P3GI).

Seperti diketahui, komisi antirasuah tengah menyidik dugaan korupsi pengadaan HGU di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Sejumlah pihak telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Namun atas kepentingan penyidikan, sosok-sosok tersebut masih belum diungkap ke publik.

Pada kasus ini, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk lima orang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, lima pihak yang dicegah yakni Direktur Operasional PTPN XI Mochamad Cholidi, Kepala Divisi Hukum dan Aset PTPN XI Muchamad Khoiri, Komisaris PT Kejayan Mas Muchin Karli, dan dua pihak swasta Haliem Hoentoro, serta Sulianie Anggawidjaja Haliem.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button