News

KPU Sudah Kantongi Surat dari Presiden Jokowi Soal Gibran Cawapres

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima pendaftaran Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM). Dalam proses pendaftaran itu KPU juga sudah mengantongi surat izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk Gibran.

Surat izin Presiden ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan kepala daerah maju mengikuti kontestasi Pilpres 2024. Selain itu Peraturan KPU (PKPU) 19/2023 juga mengatur soal syarat kepala daerah yang maju di Pilpres harus mengantongi izin dari Presiden.

“Sepanjang yang kami ketahui, ketika dokumen syarat calon disampaikan pada KPU, surat izin tersebut juga ada dari presiden. Makanya tadi saya sampaikan, bahwa dokumen atau persyaratan sudah dinyatakan lengkap,” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).

Hasyim mengaku surat tersebut diterima oleh pihaknya satu hari sebelum pasangan calon (paslon) Prabowo-Gibran mendaftarkan diri menjadi capres dan cawapres ke KPU.

“Seingat saya itu kemarin, 24 Oktober 2023, nanti saya periksa lagi. Tapi intinya ketika disampaikan ke KPU, surat izin tersebut sudah ada,” imbuhnya.

Sebelumnya, KPU telah menerima dokumen berkas pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM).

“Berdasarkan informasi dari tim di kesekjenan KPU melalui sistem informasi pencalonan (Silon) , dokumen syarat calon dinyatakan lengkap,” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).

Lebih lanjut, Haysim mengatakan Prabowo dan Gibran akan menjalani tes kesehatan di RSPAD Gatot Subroto pada Kamis (26/10/2023).

“Selanjutnya bakal paslon akan dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk bakal paslon pak Prabowo dan mas Gibran akan dilakukan besok hari Kamis 26 Oktober 2023 jam 7 pagi. Rangkaian pemeriksaan sepenuhnya dilaksanakan oleh tim pemeriksaan RSPAD Gatot Subroto,” jelas dia.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button