News

Kubu AMIN Yakin Indra Charismiadji Tak Salah: Apa Perlu Ditangkap dan Ditahan?


Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) meyakini Indra Charismiadji tidak bersalah kendati saat ini ditahan pihak kejaksaan karena diduga terlibat kasus penggelapan pajak.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua THN AMIN Ari Yusuf Amir dalam jumpa pers di Markas Timnas Pemenagan AMIN, kawasan Jalan Diponegoro,  Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2023).

“Kami mengetahui kasus-kasus tersebut dan kami masih meyakini bahwa beliau tidak bersalah. Oleh karena itu, kami mengangkat beliau sebagai jubir,” kata Ari.

Dia menjelaskan, Indra Charismiadji sejauh ini masih berstatus juru bicara (jubir) Timnas AMIN.

Menurut Ari, pihaknya sejak awal sudah mengetahui bahwa Indra Charismiadji terjerat kasus dugaan penggelapan pajak. Sebab, Ari mengaku, penelusuran rekam jejak sudah dilakukan sebelum merekrut Indra menjadi jubir.

“Kasus tersebut sudah lama bergulir terkait pajak, dan nilainya tidak fantastis yaitu Rp1 miliar. Itu pun kasus perusahaan, yang di perusahaan tersebut beliau tidak sebagai apa-apa,” kata Ari.

Artinya, ujar Ari melanjutkan, secara materi hukumnya kasus ini masih bisa diperdebatkan.

Oleh karena itu, Ari menyesalkan proses penangkapan yang dilakukan pihak kejaksaan terhadap Indra. Ia bahkan mempertanyakan apakah perlu dilakukan penahanan terhadap Indra yang juga dikenal sebagai pengamat bidang pendidikan itu.

Terlebih, kubu AMIN tak habis pikir dan bertanya-tanya mengapa penahanan tersebut dilakukan pada saat Indra Charismiadji sedang aktif dalam agenda kampanye AMIN.

Ari memastikan, Timnas AMIN telah menugaskan pihaknya untuk mendampingi proses hukum dari Indra Charismiadji.

“Kami pastikan, beliau mendapatkan pendampingan hukum dari Timnas,” tuturnya.

Selain itu, Ari juga memastikan sudah mengajukan penangguhan tahanan terhadap Indra Charismiadji dan sedang menunggu prosesnya.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button