News

KY Akan Lakukan Pemeriksaan Etik ke Sekretaris MA Hasbi Hasan

Komisi Yudisial (KY) akan melakukan pemeriksaan etik terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di MA.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Hasbi Hasan menerima suap sekitar Rp3 miliar untuk mengatur putusan kasasi kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID) di Mahkamah Agung.

Mungkin anda suka

“Terkait dengan tugas KY, sekalipun HH menjabat posisi struktural sebagai Sekretaris MA, tetapi yang bersangkutan menyandang status sebagai hakim,” ujar juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting seperti dikutip ANTARA, Kamis (13/7/2023).

Menurutnya, sesuai dengan kewenangan, KY akan melakukan pemeriksaan etik terhadap Hasbi Hasan.

“Pemeriksaan etik ini akan dilakukan pada waktunya, dalam arti dengan menghormati dan memberikan ruang bagi KPK untuk bekerja,” kata Miko.

KY Dorong Seleksi Sekretaris MA Diperketat

KY menghormati langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK dalam hal pengembangan dari proses yang sudah berjalan terhadap Sekretaris MA Hasbi Hasan. Sebagaimana sejak awal, KY mendorong dan mendukung KPK untuk berfokus pada persoalan korupsi di sektor peradilan (judicial corruption).

Lebih lanjut, KY memandang MA cukup responsif dalam situasi ini. Untuk itu, KY mendukung semua langkah-langkah pembenahan yang dilakukan oleh MA.

“KY bertanggung jawab untuk memberikan dukungan dan berkontribusi pada upaya pembenahan itu,” ucapnya.

Oleh karena itu, terkait dengan penguatan seleksi Sekretaris MA, Miko menyatakan proses tersebut harus dengan penelusuran rekam jejak dari para calon.

“KY dapat berkontribusi dalam penelusuran rekam jejak ini, terutama apabila calonnya berlatar belakang hakim. KY yakin masukan yang diadopsi berdampak positif terhadap pemilihan calon yang berkualitas,” tutur dia.

Selain seleksi, ujarnya melanjutkan, penguatan juga perlu dilakukan terhadap mekanisme pengawasan.

“KY dapat melakukan pengawasan terhadap Sekretaris MA apabila ia berlatar belakang hakim. Namun, apabila tidak, maka yang berwenang adalah Badan Pengawasan MA, terlebih lagi untuk para pegawai di bawah Sekretaris MA yang mayoritas tidak berlatar belakang hakim,” katanya.

Miko menilai sekalipun sama-sama berstatus unit kerja Eselon I dengan Sekretaris MA, peran pengawasan Badan Pengawasan MA perlu diperkuat, baik dari struktur, anggaran, maupun dukungan politis.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button