News

Aduan Pantun Cak Imin Diputus Bawaslu Rabu Pekan Depan

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja, menyatakan bahwa pelapor terhadap pantun cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) tak serius, mengingat pelapor justru tak hadir pada sidang pertama.

“Kami melihat bahwa itu menandakan pelapor tidak serius dalam melakukan pelaporan, maka itu menjadi bahan pertimbangan kami untuk kemudian membuat putusan,” terang Bagja di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (26/11/2023).

Ia menyatakan keputusan ini nantinya akan berkaitan dengan terbukti atau tidaknya, ada pelanggaran dalam pantun Cak Imin tersebut pada Rabu (29/11/2023).

Tak hanya itu, dirinya pun menghargai kesiapan Cak Imin untuk mengikuti proses yang ada, namun Bagja menyebut belum ada urgensi untuk memanggil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

“(Sejauh ini) belum (ada urgensi untuk memanggil Cak Imin). Kita lihat dari jauh, kita lihat jawaban pelapor dan terlapor dan juga alat bukti yang disampaikan pelapor,” pungkas Bagja.

Diketahui, cawapres Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dari Koalisi Perubahan membuat pantun yang terindikasi mengajak memilih paslon nomor urut melalui pantun.

“Ke Mamuju jangan lupa pakai sepatu. Kalau ingin maju pilihlah nomor satu,” kata Cak Imin di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2023) malam.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button