News

Polda Metro Gelar Perkara Penetapan Tersangka Usai Periksa Firli Bahuri Pekan Depan

Polda Metro Jaya mengungkapkan pihaknya akan segera melakukan gelar perkara usai ketua KPK Firli Bahuri diperiksa pada Selasa (7/11) terkait kasus pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah menjadwalkan gelar perkara untuk penetapan tersangka. Namun dia belum merinci kapan hal tersebut dilakukan.

“Jadi rekan rekan sekalian bahwa akan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka yang sudah kita schedule kan. Nanti kita update ke rekan-rekan media untuk menetapkan siapa tersangka dalam dugaan tindak korupsi yang saat ini kita lakukan penyidikan,” ujar Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (3/11/2023).

Lebih lanjut, Ade menegaskan gelar perkara akan dilakukan usai ketua KPK Firli Bahuri nelakukan pemeriksaan tambahan di Polda Metro.

“Jadi kita tunggu setelah pemeriksaan tambahan di hari Selasa tanggal 7 November 2023. Nanti kita update ke rekan rekan media untuk langkah tindak lanjut penyidikan kita lakukan berikutnya,” katanya.

Sebelumnya, Polisi kembali melakukan pemeriksaan terhadap ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemanggilan terhadap Firli diperkukan untuk keterangan tambahan.

“Pengambilan keterangan tambahan terhadap saksi FB selaku ketua KPK RI yang telah dikirimkan surat panggilannya pada tanggal 2 November 2023 kemarin,” ujar Ade kepada wartawan, Jakarta, Jumat (3/11/2023).

Lebih lanjut, Ade mengatakan pemeriksaan tambahan akan dilakukan pada Selasa (7/11/2023) pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan akan dilakukan di Polda Metro Jaya.

“Untuk jadwal pemeriksaan di hari Selasa tanggal 7 November 2023 pukul 10.00 WIB di ruang subdit tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, lantai 21 gedung Promoter,” katanya.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button