News

Langkah Haji Isam Tepat Tempuh Jalur Hukum jika Mediasi di Dewan Pers Gagal

Pakar Komunikasi Industri Media Dudi Iskandar menilai tepat langkah kuasa hukum Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam yang akan menempuh jalur hukum jika tak ada solusi dalam proses mediasi bersama Majalah Berita Mingguan (MBM) Tempo di Dewan Pers.

“Dewan Pers itu lembaga mediasi, bukan lembaga hukum. Karena lembaga mediasi maka semua terkait pers membuat UU pers itu diselesaikan di Dewan Pers, kecuali kalau tidak bisa, dibawa ke ranah hukum,” kata Dudi dalam keterangannya kepada Inilah.com di Jakarta, Rabu (20/9/2023).

Menurut dosen Program Pascasarjana Ilmu Komunikasi Universitas Budi Luhur Jakarta itu, bisa saja  pihak yang dirugikan tersebut langsung menempuh jalur hukum. “Bolehkah langsung ke ranah hukum? Boleh. Tapi lebih baik kalau diselesaikan melalui Dewan Pers,” ujar Dudi.

Ia lantas menyoroti persoalan kepentingan dalam Dewan Pers. “Masalahnya apakah Dewan Pers itu tidak punya kepentingan? Punya. Wong di Dewan Pers ada wakilnya Tempo kan, ya pasti dong, pasti membela Tempo dong, tidak mungkin tidak membela Tempo. Dan pasti orang-orang Tempo berkepentingan dengan orang Dewan Pers,” tutur Dudi.

Oleh karena itu, Dudi memandang wajar sekali bila selama ini Tempo banyak diadukan. “Makanya dia (Tempo) harus menjaga Dewan Persnya dengan orang-orang Tempo, pasti begitu, itu logika sederhana saja sebenarnya. Logika, strategi, dan hubungan kekuasaan,” kata penulis buku ‘Konvergensi Media – Perbauran Ideologi, Politik dan Etika Jurnalisme’ ini.

Sebelumnya, kuasa hukum Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam, Junaidi mengaku akan mengambil jalur hukum jika tak ada solusi dalam proses mediasi bersama Majalah Berita Mingguan (MBM) Tempo di Dewan Pers pada Jumat besok (22/9/2023).

“Kalau enggak memenuhi tuntutan, kami akan menempuh jalur hukum pidana dan perdata,” kata Junaidi saat dikonfirmasi Inilah.com, Senin (18/9/2023) malam.

Dia mengatakan, mediasi pekan ini merupakan kelanjutan dari agenda sebelumnya. Sebab pada agenda mediasi awal pihak Tempo tidak hadir dengan alasan belum siap, sehingga Dewan Pers menjadwalkan ulang.

“Pernah ada undangan tapi dibatalkan oleh Dewan Pers karena dari Tempo belum siap. Terus ada undangan untuk tanggal 25 September, tapi di tanggal itu saya berhalangan, sehingga saya usulkan di 22 September,” tuturnya.

Pengacara dari kantor Junaidi Tirtanata & Co. Law Firm ini menambahkan bahwa selama proses yang sedang bergulir di Dewan Pers, pihaknya belum pernah berkomunikasi dengan Tempo terkait pemberitaan di artikel opini berjudul Kontroversi Pengangkatan Pejabat KLHK, yang dimuat MBM Tempo pada edisi 14-20 Agustus 2023.

Menurutnya, pemberitaan MBM Tempo sangat tendensius terhadap Haji Isam dan tidak terbukti kebenarannya. “Tendensius, selalu negative thinking terhadap Pak Haji Isam,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, MBM Tempo telah dilaporkan ke Dewan Pers oleh Haji Isam terkait pemberitaan opini berjudul Kontroversi Pengangkatan Pejabat KLHK, yang dimuat MBM Tempo pada edisi 14-20 Agustus 2023.

Dalam laporan kepada Dewan Pers, pihak Haji Isam turut mempermasalahkan laporan Tempo di edisi yang sama dengan judul “Comot Pasang Tanda Tangan” dan “Orang Daerah di Lembaga Basah”.

Tempo dianggap mengabaikan Pasal 7 Ayat 2 UU 40/1999 Tentang Pers yang memerintahkan setiap wartawan taat pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Selain itu, Tempo juga dianggap melanggar Pasal 2 KEJ yang berbunyi wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik, dan Pasal 3 KEJ.

Jejak Aduan

Media Tempo kembali dilaporkan ke Dewan Pers pada Selasa, (22/8/2023). Kali ini terkait pemberitaan dalam Majalah Berita Mingguan (MBM) Tempo edisi 14-20 Agustus 2023. Pelapor adalah Haji Syamsuddin Arsyad atau dikenal Haji Isam, pengusaha asal Kalimantan karena merasa dirugikan dengan pemberitaan tersebut.

Melalui Kuasa Hukumnya, Junaidi Tirtanata meminta agar Dewan Pers memberikan sanksi kepada MBM Tempo. Salah satunya, MBM Tempo agar meminta maaf kepada Haji Isam.

Berikut tujuh perkara yang pernah dialamatkan kepada media Tempo terkait pemberitaan:

1. Haji Syamsuddin Arsyad atau dikenal Haji Isam, pengusaha asal Kalimantan melaporkan Majalah Berita Mingguan (MBM) Tempo terbitan edisi 14-20 Agustus 2023 dengan tulisan berjudul “Kontroversi Pengangkatan Pejabat KLHK” dalam rubrik Opini halaman 30 dan 31 ke Dewan Pers di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2023). Selain itu, juga berita yang dimuat dalam rubrik Lingkungan pada halaman 202-205 dengan judul “Comot Pasang Tanda Tangan” dan judul “Orang Daerah di Lembaga Basah”.

2. Menteri BUMN Erick Thohir (Etho) melaporkan podcast Bocor Alus Politik alias BAP Tempo ke Dewan Pers, Kamis, (13/7/2023). Konten yang diunggah di akun YouTube Tempodotco itu berjudul “Manuver Erick Thohir Lewat PSSI dan BUMN yang Tak Disukai PDIP (Bocor Alus Politik).” Etho merasa sangat dirugikan dengan konten tersebut, karena dianggap tidak memenuhi prinsip-prinsip kerja jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik. Sebab, kata dia, sebagian besar konten itu tidak melalui tahapan verifikasi dan konfirmasi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

3. Mantan Komandan Tim Mawar Mayjen TNI (Purn) Chairawan melaporkan artikel di Majalah Tempo perihal dugaan keterlibatan Tim Mawar dalam kerusuhan di beberapa titik di Jakarta, pada 21 sampai 22 Mei 2019. Berikut judul edisi 22 sampai 26 Juni 2019 Majalah Tempo yang dilaporkan:

“Tim Mawar dan Rusuh Sarinah” – Polisi menengarai keterlibatan penculikan aktivis 1998 dalam huru-hara 22 Mei lalu. Kesaksian pelaku lapangan (judul sampul utama majalah).

“Bau Mawar di Jalan Thamrin” (halaman 28-32).

“Tim Mawar Selalu Dikaitkan dengan Kerusuhan” (halaman 33).

“Aktor dan Panggungnya (halaman 37).

4. Relawan Jokowi Mania berkonsultasi dengan Dewan Pers terkait sampul Majalah Tempo edisi 16 sampai 22 September 2019. Sampul bergambar Presiden Jokowi dan bayangan Pinokio itu dianggap mem-framming seakan-akan Jokowi pembohong. Ketua Relawan Joman Immanuel Ebenezer mempermasalahkan konten berita Majalah Tempo. Menurut dia, isi berita seolah-olah menunjukkan Jokowi tak berpihak pada pemberantasan korupsi dan ingin melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia juga meminta Tempo melakukan klarifikasi, dan meminta maaf.

5. Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman melaporkan Tempo ke Kepolisian Daerah Metro Jaya, karena merasa dicemarkan nama baiknya dengan berita dan opini di Majalah Tempo edisi 28 Agustus hingga 3 September 2017 berjudul ‘Penyusup Dalam Selimut KPK. Pengaduan disampaikan oleh Aris pada Selasa, (5/9/2017). Dalam pengaduannya, Aris merujuk isi berita yang dimuat Tempo bahwa KPK memeriksa direktur penyidikan karena dugaan pelanggaran kode etik akibat membocorkan materi pemeriksaan sampai menghalangi penetapan tersangka Setya Novanto dalam kasus e-KTP.

6. Aliansi Mahasiwa dan Pemuda Kristen (AMPK) melaporkan Majalah Tempo yang menampilkan cover Keluarga Cendana yang terinspirasi lukisan The Last Supper dalam edisi 4 hingga 10 Februari 2008. Majalah Tempo diduga melanggar pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama. AMPK mendaftarkan pengaduan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/2/2008). Dengan membawa lukisan The Last Supper karya Leonardo da Vinci.

7.  Berita yang dimuat Majalah Tempo edisi 2 Maret 2003 berjudul “Ada Tomy di Tenabang” memunculkan masalah dan berbuntut panjang. Pengusaha Tomy Winata sebagai pihak yang dituduh oleh Tempo merasa dirugikan. Dalam pemberitaan Tempo, Tomy Winata disebut-sebut mendapat proyek renovasi Pasar Tanah Abang senilai Rp53 miliar dan proposalnya sudah diajukan sebelum pusat grosir tekstil terbesar se-Asia Tenggara itu terbakar. Seperti dikutip dari Majalah Tempo, Bos Grup Artha Graha itu membawa ke meja hijau dengan melayangkan sejumlah gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button