News

Lapor ke Bareskrim, 412 Korban DNA Pro Telan Kerugian Mencapai Rp31 miliar

Total sebanyak 412 korban penipuan aplikasi robot trading DNA Pro membuat laporan ke Bareskrim Polri pada, Kamis (14/4/2022) dan menyebut angka kerugian ditaksir mencapai Rp31 miliar rupiah.

Setelah menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri, ratusan korban yang diwakili oleh utusan Fraternity Law Firm, membuat sebuah pengakuan.

“Kami selaku Fraternity Law Firm yang juga perwakilan dari para korban robot trading DNA Pro membuat laporan ke pihak kepolisian. Jadi total korban yang kami wakili berjumlah 412 orang dengan total kerugian Rp31 miliar,” kata Charles Situmorang pada awak media di Bareskrim Polri.

Dirinya juga menyebut, para korban penipuan DNA Pro tersebar merata hampir di seluruh wilayah Indonesia. Mereka diiming-imingi passive income dari aplikasi investasi bodong itu mencapai angka 20 persen per bulan.

“Ada pun para korban ini hampir tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Jadi cara orang-orang DNA Pro menggaet korban ini dengan mengiming-imingi passive income, per hari satu persen dan per bulan 20 persen,” tambahnya.

Demi memperkuat pembelaan mereka dihadapan penyidik, 412 korban robot trading DNA Pro telah mengumpulkan sejumlah bukti terlampir dalam pemeriksaannya di Bareskrim Polri.

Total, sebanyak 4300 lembar bukti sudah mereka sodorkan ke pihak penyidik melalui Charles Situmorang.

“Jadi tadi dalam pemeriksaan kami sudah menyerahkan bukti-bukti terlampir sebanyak 4300 lembar bukti,” pungkas Charles.

“Diantaranya seperti bukti transfer atau top up mereka ke rekening PT Digitalnet Aset dan ke rekening orang yang disebut sebagai exchanger,” tambahnya.

Sebelumnya, pihak kepolisian melalui Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro. Lima orang telah ditangkap sementara tujuh lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron. [yud]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button