News

Enggan Ucapkan Maaf, Wakil Ketua KPK Tak Malu Firli jadi Tersangka Pemerasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan memberikan pernyataan maaf kepada  publik terkait penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata tegas mengatakan tidak malu karena status hukum partnernya belum inkrah. Sebaliknya, Alex meminta seluruh pihak mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

“Sekali lagi kita juga harus berpegang pada prinsip praduga tidak bersalah. Itu dulu yang kita pegang. Apakah kami malu? Saya pribadi, tidak!,” ujar Alex saat jumpa pers respon KPK penetapan tersangka Filri Bahuri, di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).

Menurut Alex, proses hukum yang dilalui Firli masih dalam tahap awal. Artinya, sambung dia, seluruh tudingan tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim belum membuktikan apapun selama Majelis Hakim belum juga mengetuk vonis bersalah terhadap Firli. 

“Penetapan tersangka, oke. Tapi sekali lagi, ini baru tahap awal. Nanti masih ada tahap penentuan dan pembuktian di persidangan. Itu yang teman-teman harus kawal, monitor, ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda,” papar Alex.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Filri sebagai pelaku dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Rabu (22/11/2023) malam kemarin. Firli disangkakan pasal, pemerasan, gratifikasi hingga suap.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, hasil gelar perkara pada Rabu (22/11/2023), menemukan bukti kuat bahwa Firli telah melakukan pemerasan atau penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada Rabu tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di rumah gelar pekara Ditreskimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11/2023) malam.

Polda Metro Jaya bakal menjadwalkan pemeriksaan Filri kembali dalam statusnya sebagai tersangka.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button