News

KPK Periksa Intensif Eks Kepala BP Tanjung Pinang Terkait Korupsi Cukai Rokok Fiktif

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Eks Kepala Badan Pengusahaan Tanjung pinang, Den Yealta tersangka dugaan kasus korupsi pengaturan barang kena cukai rokok fiktif.

“Hari ini (11/8), telah hadir di gedung Merah Putih KPK, pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka yaitu Kepala Badan Pengusahaan Tanjung pinang,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat (11/8/2023).

Mungkin anda suka

Den Yealta terlibat dalam pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Tanjung Pinang Tahun 2016-2019.

Saat ini, Den Yealta masih menjalani pemeriksaan intensif tim penyidik. Ketika disinggung apakah akan dilakukan upaya penahanan, Ali belum mau menjawab.

“Dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik dan perkembangan akan disampaikan,” kata Ali.

Sebelumnya, kasus ini baru diungkap naik penyidikan oleh Jubir KPK Ali Fikri pada bulan Maret (27/3/2023). Kantor Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan Rumah Den Yealta sempat digeledah tim penyidik pada hari itu pula.

Penggeledahan saat itu, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen pengaturan fiktif kuota rokok yang diduga disusun oleh pihak yang terkait dengan perkara ini.

Ditafsirkan, kerugian negara yang dilakukan oleh oknum ini mencapai 250 miliar lebih.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button