News

LHKPN Bacaleg Tak Diminta, Eks KPU Sebut PKPU Bermasalah

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Arif Budiman mengaku heran dengan kebijakan KPU saat ini. Menurut dia, Peraturan KPU sekarang memberi ruang bagi mantan narapidana korupsi untuk bisa mendaftarkan dirinya menjadi calon legislatif 2024.

Terlebih, KPU dinilai longgar karena membolehkan eks narapidana korupsi maju tanpa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di awal pendaftaran caleg.

Mungkin anda suka

“Yang kami lakukan waktu itu terkait pelaporan LHKPN. Kami berkoordinasi intensif dengan teman-teman di KPK,” kata Arif saat konferensi pers ICW secara daring, Rabu (30/8/2023).

Lebih lanjut, Arif menceritakan pengalamannya saat ia menjabat sebagai ketua KPU. Pihaknya pernah membuat kebijakan agar para bacaleg menyerahkan LHKPN di awal pendaftaran untuk mengetahui sumber harta kekayaan dari masing-masing calon anggota legislatif.

“Ketika kami ada di KPU kami membuat aturan kalau anda mau nyaleg harus lapor LHKPN dulu, kalau anda nggak lapor LHKPN keterpilihan anda itu tidak kami teruskan atau tidak kami pilih untuk pelantikan. Jadi ditunda dulu sampai LHKPNnya terpilih baru dia bisa ikut proses pelantikan,” jelas dia.

“Makanya saya heran kok kemarin laporan LHKPNnya tidak dimintakan di awal. sebetulnya kan bisa dimintakan di awal sebelum pelantikan,” sambung Arif sambil menutup.

Sebagai informasi, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengatakan caleg memang wajib lapor LHKPN jika sudah terpilih. Ia menjelaskan, pada PKPU Nomor 20 Tahun 2018, LHKPN memang menjadi salah satu persyaratan bacaleg. Hasyim menjelaskan, LHKPN akan dimintakan KPU saat caleg itu sudah terpilih.

“Hasil pemilu ada 3 jenis, perolehan suara, kemudian perolehan kursi, dan calon terpilih,” kata Hasyim kepada wartawan di kantor KPU, Jakarta, Rabu (24/5/2023).

Hasyim mengatakan, pemenuhan dokumen surat keterangan telah lapor LHKPN itu adalah untuk penetapan calon terpilih. Maka pasal itu akan diatur dalam Peraturan KPU tentang penetapan hasil Pemilu yaitu perolehan suara perolehan kursi dan calon terpilih.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button